Ia menjelaskan, seluruh analisis yang dilakukan kala itu didasarkan pada bukti ilmiah yang telah diuji dan ditampilkan di depan persidangan. Menurutnya, rekaman CCTV yang menjadi perdebatan telah dibuka dan dianalisis secara terbuka di PN Jakarta Pusat.
“Rekaman CCTV itu kita bedah momen per momen yang waktu itu ditampilkan di depan PN Jakarta Pusat dari pagi, siang, sampai setelah zuhur juga masih lanjut. Momen-momen itu untuk menampilkan kejadian rekonstruksi yang sesungguhnya. Sering kali Majelis Hakim bilang, ‘setop di situ, zoom, lanjut lagi, back lagi, setop, zoom’ gitu menunjukkan momennya,” papar Nuh.
Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dan telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM, meski bebas dari tahanan, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.
Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap mengajukan PK karena merasa tidak bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya. Otto Hasibuan, kuasa hukum yang sebelumnya mengajukan proses hukum ini, menekankan bahwa PK bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh serta perlindungan atas hak-haknya dan memulihkan nama baiknya. ***
Berita Terkait
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara
-
Ahli UGM di MK Pertanyakan MBG, Usul Fokus ke Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
-
Aneh! Pakar Hukum Tata Negara Kritik Keras Prabowo soal IKN Jadi Ibu Kota Politik
-
Pakar Hukum Pertanyakan "Niat Jahat" Negara di Balik Kasus Keracunan Massal Ribuan Siswa oleh MBG
-
Pakar Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati, Bukan untuk Menakut-nakuti Rakyat
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum