- Kejaksaan Agung RI melakukan rotasi besar terhadap 73 pejabat struktural, termasuk 17 yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah provinsi.
- Salah satu pejabat yang menempati posisi baru adalah Riono Budisantoso, yang kini ditunjuk sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus.
- Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari langkah penyegaran dan promosi di lingkungan Kejaksaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan rotasi besar-besaran di tubuh korps Adhyaksa. Sejumlah pejabat dimutasi ke jabatannya yang baru.
Salah satu pejabat yang terkena rotasi yakni Riono Budisantoso, ia ditunjuk sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung yang baru.
Sebelumnya, Riono menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditunjuknya Riono sekaligus menggantikan posisi Sutikno yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Sedangkan jabatan Riono sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta akan digantikan oleh I Gede Ngurah Sriada yang sebelumnya menjabat Direktur B pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Pergantian posisi pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung itu berdasarkan Surst putusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya mutasi dan rotasi tersebut.
Anang mengatakan perombakan itu merupakan hal biasa dan dalam rangka penyegaran organisasi Korps Adhyaksa.
"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!
Dalam surat keputusan Jaksa Agung itu terdapat 73 pejabat struktural di Kejagung yang dirotasi. Dari 73 pejabat yang dibatasi, 17 di antaranya ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.
Selain Sutikno, terdapat nama-nama lain yang ditunjuk sebagai Kajati diantaranya Ketut Sumedana yang dipromosikan sebagai Kajati Sumatera Selatan dari Kajati Bali.
Selanjutnya ada Tiyas Widiarto selaku Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan diangkat sebagai Kajati Kalimantan Selatan.
Kemudian Kajati Jawa Tengah nantinya akan diisi oleh Siswanto yang sebelumnya menjabat Kajati Banten.
Berikut adalah ke-17 Jaksa yang akan menjabat sebagai Kajati
1. Sutikno menjadi Kajati Riau;
2. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah;
3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara;
4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan;
5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali;
6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat;
7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur;
8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan;
9. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat;
10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten;
11. Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat;
12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi;
13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan;
14. I Gede Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta;
15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara;
16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku;
17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu