- Sekolah sejatinya memang wajib bebas dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok.
- Kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran penting agar semua pihak kembali menegakkan aturan KTR secara konsisten.
- Sekolah termasuk dalam area KTR yang tidak hanya melarang aktivitas merokok.
Suara.com - Dugaan tindakan penamparan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terhadap seorang siswa karena merokok menuai sorotan publik.
Peristiwa itu dinilai salah karena mengandung unsur kekerasan, namun juga membuka kembali diskusi penting tentang lemahnya penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai tindakan fisik guru terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Namun, di sisi lain, ia menegaskan bahwa sekolah sejatinya memang wajib bebas dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok, baik perilaku merokok, penjualan, maupun promosi produk tembakau.
"Dugaan aksi penamparan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Cimarga, Lebak, Banten, kepada siswanya itu memang salah karena merupakan tindakan kekerasan. Namun, juga harus menjadi perhatian semua pihak, bahwa sekolah adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, larangan merokok di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, sekolah termasuk dalam area KTR yang tidak hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga promosi, penjualan, dan iklan produk tembakau di sekitar area pendidikan.
"Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum Kepala Sekolah sudah benar, walau sayangnya dengan cara yang salah," kata dia.
Dia juga menyoroti masih banyaknya kasus pelanggaran aturan KTR yang dilakukan oleh tenaga pendidik sendiri.
Baca Juga: Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Tulus mencontohkan, perilaku guru yang masih ada merokok di lingkungan sekolah sebenarnya dapat menjadi contoh buruk bagi para siswa.
"Setahun yang lalu, bahkan seorang Kadis Pendidikan di Kalimantan Selatan saat memberikan kata sambutan sambil merokok. Dan pihak guru yang menegur tindakan itu malah dimutasi. Ini jelas tindakan anti regulasi dan bahkan arogan," ucapnya.
Menurutnya, kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran penting agar semua pihak kembali menegakkan aturan KTR secara konsisten.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya mengatur perilaku di dalam sekolah, tetapi juga jarak penjualan rokok dari area pendidikan.
"Mari kita tegakkan aturan bahwa sekolah adalah area KTR. Bahkan menurut PP 28/2024, menjual rokok harus berjarak minimal 200 meter dari sekolah. Ini regulasi yang juga harus ditegakkan dan dipatuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Kasus Kepala Sekolah Cimarga dan Siswa Berakhir Damai Usai Saling Memaafkan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Profil dan Kekayaan Andra Soni: Gubernur Banten Janji Aktifkan Kembali Kepsek SMAN 1 Cimarga
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
-
Legislator Nasdem Minta Gelondongan Kayu Pasca-banjir Sumatera Diinvestigasi
-
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Jadi 442 Orang
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal