- Sekolah sejatinya memang wajib bebas dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok.
- Kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran penting agar semua pihak kembali menegakkan aturan KTR secara konsisten.
- Sekolah termasuk dalam area KTR yang tidak hanya melarang aktivitas merokok.
Suara.com - Dugaan tindakan penamparan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terhadap seorang siswa karena merokok menuai sorotan publik.
Peristiwa itu dinilai salah karena mengandung unsur kekerasan, namun juga membuka kembali diskusi penting tentang lemahnya penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai tindakan fisik guru terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Namun, di sisi lain, ia menegaskan bahwa sekolah sejatinya memang wajib bebas dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok, baik perilaku merokok, penjualan, maupun promosi produk tembakau.
"Dugaan aksi penamparan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Cimarga, Lebak, Banten, kepada siswanya itu memang salah karena merupakan tindakan kekerasan. Namun, juga harus menjadi perhatian semua pihak, bahwa sekolah adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, larangan merokok di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, sekolah termasuk dalam area KTR yang tidak hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga promosi, penjualan, dan iklan produk tembakau di sekitar area pendidikan.
"Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum Kepala Sekolah sudah benar, walau sayangnya dengan cara yang salah," kata dia.
Dia juga menyoroti masih banyaknya kasus pelanggaran aturan KTR yang dilakukan oleh tenaga pendidik sendiri.
Baca Juga: Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Tulus mencontohkan, perilaku guru yang masih ada merokok di lingkungan sekolah sebenarnya dapat menjadi contoh buruk bagi para siswa.
"Setahun yang lalu, bahkan seorang Kadis Pendidikan di Kalimantan Selatan saat memberikan kata sambutan sambil merokok. Dan pihak guru yang menegur tindakan itu malah dimutasi. Ini jelas tindakan anti regulasi dan bahkan arogan," ucapnya.
Menurutnya, kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran penting agar semua pihak kembali menegakkan aturan KTR secara konsisten.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya mengatur perilaku di dalam sekolah, tetapi juga jarak penjualan rokok dari area pendidikan.
"Mari kita tegakkan aturan bahwa sekolah adalah area KTR. Bahkan menurut PP 28/2024, menjual rokok harus berjarak minimal 200 meter dari sekolah. Ini regulasi yang juga harus ditegakkan dan dipatuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Kasus Kepala Sekolah Cimarga dan Siswa Berakhir Damai Usai Saling Memaafkan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Profil dan Kekayaan Andra Soni: Gubernur Banten Janji Aktifkan Kembali Kepsek SMAN 1 Cimarga
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Pemulung Temukan 16 Bahan Peledak Aktif di Sungai Curug: Ada Granat Nanas dan TNT!
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas
-
Niat Gaya-Gayaan Berujung Petaka! Pria di Jakbar Ditangkap Usai Ketahuan Bawa Senpi Rakitan
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Rotasi di Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso Ditunjuk Sebagai Dirut Jampidsus Gantikan Sutikno
-
Mahfud MD Bongkar Borok Kereta Cepat Whoosh: Duit Lari ke Mana? Natuna Bisa Jadi Taruhan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Surya Paloh Ngaku Dapat 'Vitamin' Usai Temui Menhan Sjafrie di Kemenhan, Apa Maksudnya?