- Sekolah sejatinya memang wajib bebas dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok.
- Kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran penting agar semua pihak kembali menegakkan aturan KTR secara konsisten.
- Sekolah termasuk dalam area KTR yang tidak hanya melarang aktivitas merokok.
Suara.com - Dugaan tindakan penamparan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terhadap seorang siswa karena merokok menuai sorotan publik.
Peristiwa itu dinilai salah karena mengandung unsur kekerasan, namun juga membuka kembali diskusi penting tentang lemahnya penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai tindakan fisik guru terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Namun, di sisi lain, ia menegaskan bahwa sekolah sejatinya memang wajib bebas dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok, baik perilaku merokok, penjualan, maupun promosi produk tembakau.
"Dugaan aksi penamparan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Cimarga, Lebak, Banten, kepada siswanya itu memang salah karena merupakan tindakan kekerasan. Namun, juga harus menjadi perhatian semua pihak, bahwa sekolah adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, larangan merokok di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, sekolah termasuk dalam area KTR yang tidak hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga promosi, penjualan, dan iklan produk tembakau di sekitar area pendidikan.
"Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum Kepala Sekolah sudah benar, walau sayangnya dengan cara yang salah," kata dia.
Dia juga menyoroti masih banyaknya kasus pelanggaran aturan KTR yang dilakukan oleh tenaga pendidik sendiri.
Baca Juga: Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Tulus mencontohkan, perilaku guru yang masih ada merokok di lingkungan sekolah sebenarnya dapat menjadi contoh buruk bagi para siswa.
"Setahun yang lalu, bahkan seorang Kadis Pendidikan di Kalimantan Selatan saat memberikan kata sambutan sambil merokok. Dan pihak guru yang menegur tindakan itu malah dimutasi. Ini jelas tindakan anti regulasi dan bahkan arogan," ucapnya.
Menurutnya, kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran penting agar semua pihak kembali menegakkan aturan KTR secara konsisten.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya mengatur perilaku di dalam sekolah, tetapi juga jarak penjualan rokok dari area pendidikan.
"Mari kita tegakkan aturan bahwa sekolah adalah area KTR. Bahkan menurut PP 28/2024, menjual rokok harus berjarak minimal 200 meter dari sekolah. Ini regulasi yang juga harus ditegakkan dan dipatuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Kasus Kepala Sekolah Cimarga dan Siswa Berakhir Damai Usai Saling Memaafkan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Profil dan Kekayaan Andra Soni: Gubernur Banten Janji Aktifkan Kembali Kepsek SMAN 1 Cimarga
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap