- Sekolah sejatinya memang wajib bebas dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok.
- Kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran penting agar semua pihak kembali menegakkan aturan KTR secara konsisten.
- Sekolah termasuk dalam area KTR yang tidak hanya melarang aktivitas merokok.
Suara.com - Dugaan tindakan penamparan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terhadap seorang siswa karena merokok menuai sorotan publik.
Peristiwa itu dinilai salah karena mengandung unsur kekerasan, namun juga membuka kembali diskusi penting tentang lemahnya penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai tindakan fisik guru terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Namun, di sisi lain, ia menegaskan bahwa sekolah sejatinya memang wajib bebas dari segala aktivitas yang berkaitan dengan rokok, baik perilaku merokok, penjualan, maupun promosi produk tembakau.
"Dugaan aksi penamparan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Cimarga, Lebak, Banten, kepada siswanya itu memang salah karena merupakan tindakan kekerasan. Namun, juga harus menjadi perhatian semua pihak, bahwa sekolah adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, larangan merokok di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, sekolah termasuk dalam area KTR yang tidak hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga promosi, penjualan, dan iklan produk tembakau di sekitar area pendidikan.
"Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum Kepala Sekolah sudah benar, walau sayangnya dengan cara yang salah," kata dia.
Dia juga menyoroti masih banyaknya kasus pelanggaran aturan KTR yang dilakukan oleh tenaga pendidik sendiri.
Baca Juga: Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Tulus mencontohkan, perilaku guru yang masih ada merokok di lingkungan sekolah sebenarnya dapat menjadi contoh buruk bagi para siswa.
"Setahun yang lalu, bahkan seorang Kadis Pendidikan di Kalimantan Selatan saat memberikan kata sambutan sambil merokok. Dan pihak guru yang menegur tindakan itu malah dimutasi. Ini jelas tindakan anti regulasi dan bahkan arogan," ucapnya.
Menurutnya, kasus di SMAN 1 Cimarga seharusnya menjadi pelajaran penting agar semua pihak kembali menegakkan aturan KTR secara konsisten.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya mengatur perilaku di dalam sekolah, tetapi juga jarak penjualan rokok dari area pendidikan.
"Mari kita tegakkan aturan bahwa sekolah adalah area KTR. Bahkan menurut PP 28/2024, menjual rokok harus berjarak minimal 200 meter dari sekolah. Ini regulasi yang juga harus ditegakkan dan dipatuhi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kepsek Tegur Siswa Merokok Dipuji Komnas Tembakau: Penting untuk Selamatkan 'Generasi Emas'
-
Kasus Kepala Sekolah Cimarga dan Siswa Berakhir Damai Usai Saling Memaafkan
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Profil dan Kekayaan Andra Soni: Gubernur Banten Janji Aktifkan Kembali Kepsek SMAN 1 Cimarga
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi