News / Nasional
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK membuka enam lowongan jabatan setingkat eselon II untuk PNS, termasuk posisi strategis Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan
  • Proses seleksi akan berlangsung dari 20 Oktober hingga akhir Desember 2025, dengan persyaratan utama adalah PNS aktif berpangkat minimal IV/b
  • Seleksi akan dilakukan oleh panitia gabungan dari unsur internal KPK dan eksternal

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan pembukaan enam lowongan kerja strategis untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Salah satu posisi yang paling menjadi sorotan adalah Direktur Penyelidikan, sebuah jabatan vital dalam operasi penindakan lembaga antirasuah.

Langkah ini membuka kesempatan bagi para abdi negara dengan integritas tinggi untuk mengisi pos-pos pimpinan yang kosong dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Terdapat enam jabatan strategis yang saat ini kosong dan akan diisi melalui seleksi terbuka, yaitu Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Cahya menegaskan bahwa keenam jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II ini memegang peranan krusial dalam menopang fungsi utama KPK, mulai dari pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, hingga pendidikan antikorupsi. Seluruh tugas dan fungsi jabatan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.

Proses seleksi akan digelar secara terbuka dan transparan. Pendaftaran akan dimulai pada 20 Oktober 2025 dan ditargetkan selesai dengan pengumuman kandidat terpilih pada akhir Desember 2025.

Bagi PNS yang berminat, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah status PNS aktif, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta berpengalaman di jabatan relevan minimal lima tahun. Syarat lainnya adalah pangkat minimal pembina tingkat I atau eselon IV/b dan pendidikan minimal S1.

Terdapat pula syarat khusus untuk posisi tertentu. Untuk jabatan Kepala Biro Hukum, misalnya, pelamar diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum.

"Adapun para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia," tambah Cahya sebagaimana dilansir Antara.

Informasi lengkap mengenai seluruh persyaratan dan tahapan seleksi dapat diakses publik mulai 20 Oktober 2025 melalui laman resmi asnkarier.bkn.go.id dan rekrutmen.kpk.go.id.

Baca Juga: Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor

Untuk menjamin objektivitas, KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur internal dan eksternal. Ketua Pansel, Ranu Mihardja, mengungkapkan bahwa timnya melibatkan perwakilan kementerian, akademisi, hingga pakar independen.

Beberapa nama besar yang tergabung dalam pansel eksternal antara lain Irjen Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo.

Sementara dari internal KPK, terdapat nama-nama seperti Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dan Deputi Pendidikan Wawan Wardiana.

Load More