- KPK membuka enam lowongan jabatan setingkat eselon II untuk PNS, termasuk posisi strategis Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan
- Proses seleksi akan berlangsung dari 20 Oktober hingga akhir Desember 2025, dengan persyaratan utama adalah PNS aktif berpangkat minimal IV/b
- Seleksi akan dilakukan oleh panitia gabungan dari unsur internal KPK dan eksternal
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan pembukaan enam lowongan kerja strategis untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Salah satu posisi yang paling menjadi sorotan adalah Direktur Penyelidikan, sebuah jabatan vital dalam operasi penindakan lembaga antirasuah.
Langkah ini membuka kesempatan bagi para abdi negara dengan integritas tinggi untuk mengisi pos-pos pimpinan yang kosong dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
"Terdapat enam jabatan strategis yang saat ini kosong dan akan diisi melalui seleksi terbuka, yaitu Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Cahya menegaskan bahwa keenam jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II ini memegang peranan krusial dalam menopang fungsi utama KPK, mulai dari pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, hingga pendidikan antikorupsi. Seluruh tugas dan fungsi jabatan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
Proses seleksi akan digelar secara terbuka dan transparan. Pendaftaran akan dimulai pada 20 Oktober 2025 dan ditargetkan selesai dengan pengumuman kandidat terpilih pada akhir Desember 2025.
Bagi PNS yang berminat, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah status PNS aktif, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta berpengalaman di jabatan relevan minimal lima tahun. Syarat lainnya adalah pangkat minimal pembina tingkat I atau eselon IV/b dan pendidikan minimal S1.
Terdapat pula syarat khusus untuk posisi tertentu. Untuk jabatan Kepala Biro Hukum, misalnya, pelamar diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum.
"Adapun para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia," tambah Cahya sebagaimana dilansir Antara.
Informasi lengkap mengenai seluruh persyaratan dan tahapan seleksi dapat diakses publik mulai 20 Oktober 2025 melalui laman resmi asnkarier.bkn.go.id dan rekrutmen.kpk.go.id.
Baca Juga: Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor
Untuk menjamin objektivitas, KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur internal dan eksternal. Ketua Pansel, Ranu Mihardja, mengungkapkan bahwa timnya melibatkan perwakilan kementerian, akademisi, hingga pakar independen.
Beberapa nama besar yang tergabung dalam pansel eksternal antara lain Irjen Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo.
Sementara dari internal KPK, terdapat nama-nama seperti Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dan Deputi Pendidikan Wawan Wardiana.
Berita Terkait
-
Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Korupsi
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Ketua Koperasi Amphuri Bangkut Melayani Diperiksa
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Cak Imin: Efisiensi Anggaran di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo Berdampak Luar Biasa
-
Trans7 Minta Maaf Usai Dianggap Lecehkan Kiai dan Pesantren: Program Kontroversial Dihentikan!
-
Potensi Jadi Tersangka! Terungkap Bentuk Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Geger Kasus Ammar Zoni, DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas
-
Istana Dukung PSSI Pecat Patrick Kluivert Usai Gagal ke Piala Dunia 2026
-
Terkuak Aksi Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD: Korban Tewas usai Dicekik Kabel Charger HP
-
Pramono Ungkap Fasilitas President Suite Milik RSUD Cengkareng: Bisa Candle Light Dinner!
-
Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Disiksa Sesama WNI, Menteri P2MI dan Kemenlu Turun Tangan
-
Bukan Sahroni, Tokoh-tokoh Siap Bergabung Bikin PSI Makin Pede: Getarannya Bikin Asam Lambung Naik!