- Tiga saksi penting tengah diperiksa terkait kasus kematian terapis 14 tahun hari ini.
- Citra mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hari ini penting untuk memastikan kebenaran sejumlah informasi yang beredar.
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi hari ini penting untuk memastikan kebenaran sejumlah informasi yang beredar.
Suara.com - Polisi masih terus mendalami penyebab kematian RTA (14) trapis Delta Spa yang ditemukan tewas di lahan kosong belakang Gedung TIKI, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan tiga saksi penting tengah diperiksa hari ini.
Mereka di antaranya; manajer Delta Spa, pihak rekrutmen, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, daerah asal korban.
"Kami dalami adalah proses perekrutannya, cara-caranya, dan bagaimana SOP atau pekerjaan di sana sebenarnya seperti apa,” ujar Citra kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Citra, pemeriksaan terhadap saksi-saksi hari ini penting untuk memastikan kebenaran sejumlah informasi yang beredar. Salah satunya soal dugaan korban sempat tertekan karena harus membayar denda Rp50 juta jika ingin keluar dari tempat kerja.
"Kami ingin tahu kebenarannya seperti apa, karena informasi yang beredar cukup beragam,” katanya.
Tewas Mengenaskan
Seperti diberitakan, jasad RTA ditemukan pada Kamis (2/10/2025) pagi di lahan kosong belakang Gedung TIKI, Pejaten Barat.
Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai terapis itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergeletak terlentang dengan kaki miring ke kanan.
Baca Juga: Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
Di dekat jasad, polisi menemukan kain selendang serta dompet kecil berisi dua ponsel—iPhone dan Vivo.
Penemuan itu berawal dari laporan salah satu penghuni ruko Pejaten Office Park yang mendengar teriakan perempuan sekitar pukul 04.00 WIB. Penghuni tersebut kemudian memberi tahu sekuriti, dan ketika dicek, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo saat itu membenarkan temuan tersebut dan menyebut korban berprofesi sebagai trapis muda.
Meski sempat muncul dugaan korban tewas karena melompat dari atas ruko, Ardian menegaskan penyebab pasti kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri.
Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta
Belakang, keluarga korban mengaku RTA sempat merasa tertekan dan ingin keluar dari tempat kerja, namun diminta membayar denda sebesar Rp50 juta.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Sampel Organ Tubuh Diperiksa RS Polri, Terapis ABG di Pejaten Jaksel Tewas Diracun?
-
Korban Tidak Hamil, Ini Update Terbaru Kasus Kematian Terapis RTA di Pejaten Barat
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan