- Praktik mafia sewa kios di Pasar Pramuka terbongkar
- Hal itu setelah mencuat aksi protes pedagang terhadap tingginya harga kios di pasar tersebut.
- Disebutkan jika para mafia itu menguasai ratusan kios di Pasar Pramuka.
Suara.com - Terbongkar adanya dugaan praktik mafia penyewaan kios setelah mencuat aksi protes pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur atas tingginya harga sewa kios. Bahkan, praktik mafia sewa kios di Pasar Pramuka disebut-sebut sudah terjadi sejak 2016 lalu.
Fakta itu dibongkar oleh salah satu pedagang berinisial HR (49).
Dia mengungkapkan para mafia kios tersebut meminta agar Perumda Pasar Jaya mencabut Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang pengelolaan tempat usaha yang membatasi kepemilikan kios.
"Ingat demo tahun 2016 lalu di pasar Pramuka? Itu dilakukan untuk melindungi bisnis penyewaan kios mereka (mafia kios). Saat itu, mereka menggelar aksi demo untuk menolak SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016," kata HR di Jakarta Timur, Jumat.
Mafia-mafia itu, menurut dia, menolak harga sewa yang kini terbilang tinggi dan membentengi bisnis ilegal mereka pada 2016.
HR pun menilai para mafia itu melakukan berbagai cara untuk melindungi kios yang selama ini mereka sewakan kepada pihak ketiga.
Lebih lanjut, dia menjelaskan para mafia menggelar demo penolakan SK Direksi Pasar Jaya tersebut karena surat itu membatasi kepemilikan maksimal satu kios.
Sedangkan dari 400 kios yang ada saat ini di Pasar Pramuka, sebanyak 204 di antaranya dikuasai oleh mafia kios, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga.
"Mereka (mafia kios) langsung menolak SK itu, karena kan selama ini mereka ada yang punya kios paling sedikit lima. Aksi demo itu pun berhasil dan pemerintah akhirnya ikut turun tangan membatalkan SK tersebut," jelas HR.
Baca Juga: Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
Dia mengatakan dalam demo itu, para mafia menuntut agar kebijakan sewa kios dikembalikan seperti semula. Pasalnya, SK yang dikeluarkan oleh direksi PD pasar jaya mengubah kebijakan sewa kios menjadi setiap tahun.
"Dalam SK itu juga pedagang diminta untuk menempati satu kios dan tak boleh lebih. Tapi kan di sini berbeda, satu orang punya 5-7 kios," ucap HR.
Ketika Perumda Pasar Jaya berupaya melakukan revitalisasi pasar, sambung dia, para mafia kios kembali mencoba melindungi bisnis mereka. Terlebih, proses revitalisasi dilakukan setelah batas penyewaan kios selama 30 tahun berakhir.
"Tahun 2016, mereka (mafia kios) meminta perpanjangan masa kontrak selama 30 tahun. Tahun besok masak kontraknya habis, makanya mereka khawatir, kalau jadi direvitalisasi, masa kepemilikan mereka habis, dan bisnis sewa kios mereka pasti akan dihentikan," ujar HR.
Bantahan Perumda Pasar Pramuka
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya membantah informasi kenaikan harga sewa kios pasca-revitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa saat ini.
Berita Terkait
-
Balik Jabat Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria Girang usai Dimaafkan Ortu Siswa: Alhamdulillah
-
Ending Saling Maaf-maafan, Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Perokok Bakal Dicabut?
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
DPR Beri Lampu Hijau: Menteri PU dan Basarnas Silakan Pakai Dana Darurat untuk Bencana Sumatera
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Ratusan Nyawa Melayang, Mengapa Status Bencana Nasional Masih Menggantung?
-
Komisi III DPR: Reformasi Polri Harus Kultural, Bukan Struktural
-
Said Didu Bongkar Sejarah IMIP: Dari Deal SBYXi Jinping hingga Dugaan Siasat Izin