- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) menegaskan pentingnya akreditasi bagi klinik untuk memastikan mutu layanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.
- Sekjen LAFKESPRI, Dr. dr. Nurhaidah, mengungkap baru sekitar 60% dari 26.000 klinik di Indonesia yang terakreditasi, sementara sisanya masih menghadapi berbagai kendala administratif dan kesadaran.
- Ia berharap Kementerian Kesehatan dapat memperkuat kebijakan agar seluruh klinik segera menuntaskan proses akreditasi demi peningkatan kualitas pelayanan nasional.
Suara.com - Di penghujung akhir tahun 2025, kualitas dari pelayanan kesehatan di Indonesia masih terus menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Pasalnya, kualitas pelayanan kesehatan yang baik turut menjadi parameter kemajuan Indonesia untuk menyejahterakan masyarakatnya secara menyeluruh.
Fasilitas kesehatan layaknya klinik maupun puskesmas juga perlu memiliki akreditasi. Akreditasi inilah yang berfungsi sebagai proses penilaian mutu terhadap pelayanan kesehatan yang ada serta memastikan lembaga kesehatan tersebut sudah memenuhi standar yang berlaku.
Dari akreditasi inilah, masyarakat, konsumen, ataupun pasien yang datang ke lembaga kesehatan tersebut akan mendapatkan pelayanan yang baik dan terhindar dari beberapa kecelakaan-kecelakaan yang tidak diinginkan hingga mengancam nyawa.
Untuk mendapatkan akreditasi tersebut, lembaga kesehatan seperti puskesmas dan klinik tentu harus memenuhi kriteria dan prosedur yang ada sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sayangnya, dalam hal mengurus akreditasi, beberapa lembaga kesehatan layaknya klinik masih banyak yang belum mengetahui pentingnya mengurus akreditasi lembaga mereka. Selain itu, minimnya penyuluhan atau edukasi dari Dinas Kesehatan mengenai cara mengurus akreditasi juga menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi hal tersebut.
Dr. dr. Nurhaidah, MARS., MHKes. Selaku Sekretariat Jenderal Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) turut menyampaikan jika lembaga kesehatan klinik yang tersebar di Indonesia baru memulai tahapan akreditasi pada tahun 2023.
“Sebetulnya kebijakannya sudah keluar di tahun 2015, tapi baru mulai diimplementasikannya secara umum itu di 2023,” ungkap Dr. dr. Nurhaidah saat menghadiri Forum Ilmiah dan Rapat Kerja Nasional (FORILNAS) II di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dari sekitar 26.000 klinik di Indonesia sudah terakreditasi sebanyak 60%. Untuk melengkapai sisa angka 40% tersebut, Dr. dr. Nurhaidah mengaku jika LAFKESPRI tengah memperjuangkan klinik lainnya agar bisa terakreditasi.
Menurutnya akreditasi menjadi hal utama yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas mutu dari klinik yang ada. Dr. dr. Nurhaidah turut memberitahukan jika LAFKESPRI tidak terlepas dari tantangan saat ingin memproses akreditasi suatu klinik.
Baca Juga: Admedika Dalam Forum The Future of MedTech Conference: Transformasi Layanan Kesehatan
“Yang urgent itu adalah klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kalau yang sudah bekerja sama dengan BPJS memang arahnya itu dia kan punya ketentuan yang strict ya. Kalau tidak terakreditasi maka akan otomatis diputus kerja samanya dengan BPJS,” jelasnya.
Ia menyebutkan jika klinik yang belum bekerja sama dengan BPJS dan belum mendapatkan akreditasi banyak ditemukan pada klinik yang bergerak dalam satu fokus tertentu, seperti klinik mata, klinik kecantikan, klinik gigi, dan klinik yang memiliki pelayanan khusus lainnya.
Maka dari itu, LAFKESPRI hadir untuk membantu Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan akreditasi pada lembaga kesehatan, terutama klinik yang berdiri di Indonesia.
Dr. dr. Nurhaidah bersama petinggi LAFKESPRI lainnya juga berharap jika ke depannya Kementerian Kesehatan bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberikan arahan kepada klinik untuk langsung mengurusi akreditasinya untuk menjaga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Selama ini Kemenkes udah banyak bersurat ke klinik-klinik kesehatan untuk semuanya bisa melaksanakan akreditasi, tapi karena Kemenkes itu belum memberikan sanksi jadi klinik-klinik merasa aduh nanti aja,” ucapnya.
Di lain sisi, ia juga menegaskan jika sanksi yang diberikan Kemenkes kepada klinik yang belum bekerja sama dengan BPJS tidak perlu yang berat, cukup diberikan teguran terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki