News / Nasional
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Forum Ilmiah dan Rapat Kerja Nasional (FORILNAS) II di Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Suara.com/Annisa Deli Indriyanti)
Baca 10 detik
  • Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) menegaskan pentingnya akreditasi bagi klinik untuk memastikan mutu layanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.
  • Sekjen LAFKESPRI, Dr. dr. Nurhaidah, mengungkap baru sekitar 60% dari 26.000 klinik di Indonesia yang terakreditasi, sementara sisanya masih menghadapi berbagai kendala administratif dan kesadaran.
  • Ia berharap Kementerian Kesehatan dapat memperkuat kebijakan agar seluruh klinik segera menuntaskan proses akreditasi demi peningkatan kualitas pelayanan nasional.

Suara.com - Di penghujung akhir tahun 2025, kualitas dari pelayanan kesehatan di Indonesia masih terus menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Pasalnya, kualitas pelayanan kesehatan yang baik turut menjadi parameter kemajuan Indonesia untuk menyejahterakan masyarakatnya secara menyeluruh. 

Fasilitas kesehatan layaknya klinik maupun puskesmas juga perlu memiliki akreditasi. Akreditasi inilah yang berfungsi sebagai proses penilaian mutu terhadap pelayanan kesehatan yang ada serta memastikan lembaga kesehatan tersebut sudah memenuhi standar yang berlaku. 

Dari akreditasi inilah, masyarakat, konsumen, ataupun pasien yang datang ke lembaga kesehatan tersebut akan mendapatkan pelayanan yang baik dan terhindar dari beberapa kecelakaan-kecelakaan yang tidak diinginkan hingga mengancam nyawa. 

Untuk mendapatkan akreditasi tersebut, lembaga kesehatan seperti puskesmas dan klinik tentu harus memenuhi kriteria dan prosedur yang ada sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sayangnya, dalam hal mengurus akreditasi, beberapa lembaga kesehatan layaknya klinik masih banyak yang belum mengetahui pentingnya mengurus akreditasi lembaga mereka. Selain itu, minimnya penyuluhan atau edukasi dari Dinas Kesehatan mengenai cara mengurus akreditasi juga menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi hal tersebut.

Dr. dr. Nurhaidah, MARS., MHKes. Selaku Sekretariat Jenderal Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) turut menyampaikan jika lembaga kesehatan klinik yang tersebar di Indonesia baru memulai tahapan akreditasi pada tahun 2023.

“Sebetulnya kebijakannya sudah keluar di tahun 2015, tapi baru mulai diimplementasikannya secara umum itu di 2023,” ungkap Dr. dr. Nurhaidah saat menghadiri  Forum Ilmiah dan Rapat Kerja Nasional (FORILNAS) II di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ia juga menambahkan bahwa dari sekitar 26.000 klinik di Indonesia sudah terakreditasi sebanyak 60%. Untuk melengkapai sisa angka 40% tersebut, Dr. dr. Nurhaidah mengaku jika LAFKESPRI tengah memperjuangkan klinik lainnya agar bisa terakreditasi. 

Menurutnya akreditasi menjadi hal utama yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas mutu dari klinik yang ada. Dr. dr. Nurhaidah turut memberitahukan jika LAFKESPRI tidak terlepas dari tantangan saat ingin memproses akreditasi suatu klinik.

Baca Juga: Admedika Dalam Forum The Future of MedTech Conference: Transformasi Layanan Kesehatan

“Yang urgent itu adalah klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kalau yang sudah bekerja sama dengan BPJS memang arahnya itu dia kan punya ketentuan yang strict ya. Kalau tidak terakreditasi maka akan otomatis diputus kerja samanya dengan BPJS,” jelasnya. 

Ia menyebutkan jika klinik yang belum bekerja sama dengan BPJS dan belum mendapatkan akreditasi banyak ditemukan pada  klinik yang bergerak dalam satu fokus tertentu, seperti klinik mata, klinik kecantikan, klinik gigi, dan klinik yang memiliki pelayanan khusus lainnya. 

Maka dari itu, LAFKESPRI hadir untuk membantu Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan akreditasi pada lembaga kesehatan, terutama klinik yang berdiri di Indonesia. 

Dr. dr. Nurhaidah bersama petinggi LAFKESPRI lainnya juga berharap jika ke depannya Kementerian Kesehatan bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberikan arahan kepada klinik untuk langsung mengurusi akreditasinya untuk menjaga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

“Selama ini Kemenkes udah banyak bersurat ke klinik-klinik kesehatan untuk semuanya bisa melaksanakan akreditasi, tapi karena Kemenkes itu belum memberikan sanksi jadi klinik-klinik merasa aduh nanti aja,” ucapnya. 

Di lain sisi, ia juga menegaskan jika sanksi yang diberikan Kemenkes kepada klinik yang belum bekerja sama dengan BPJS tidak perlu yang berat, cukup diberikan teguran terlebih dahulu. 

Load More