- Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) menegaskan pentingnya akreditasi bagi klinik untuk memastikan mutu layanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.
- Sekjen LAFKESPRI, Dr. dr. Nurhaidah, mengungkap baru sekitar 60% dari 26.000 klinik di Indonesia yang terakreditasi, sementara sisanya masih menghadapi berbagai kendala administratif dan kesadaran.
- Ia berharap Kementerian Kesehatan dapat memperkuat kebijakan agar seluruh klinik segera menuntaskan proses akreditasi demi peningkatan kualitas pelayanan nasional.
Suara.com - Di penghujung akhir tahun 2025, kualitas dari pelayanan kesehatan di Indonesia masih terus menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Pasalnya, kualitas pelayanan kesehatan yang baik turut menjadi parameter kemajuan Indonesia untuk menyejahterakan masyarakatnya secara menyeluruh.
Fasilitas kesehatan layaknya klinik maupun puskesmas juga perlu memiliki akreditasi. Akreditasi inilah yang berfungsi sebagai proses penilaian mutu terhadap pelayanan kesehatan yang ada serta memastikan lembaga kesehatan tersebut sudah memenuhi standar yang berlaku.
Dari akreditasi inilah, masyarakat, konsumen, ataupun pasien yang datang ke lembaga kesehatan tersebut akan mendapatkan pelayanan yang baik dan terhindar dari beberapa kecelakaan-kecelakaan yang tidak diinginkan hingga mengancam nyawa.
Untuk mendapatkan akreditasi tersebut, lembaga kesehatan seperti puskesmas dan klinik tentu harus memenuhi kriteria dan prosedur yang ada sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sayangnya, dalam hal mengurus akreditasi, beberapa lembaga kesehatan layaknya klinik masih banyak yang belum mengetahui pentingnya mengurus akreditasi lembaga mereka. Selain itu, minimnya penyuluhan atau edukasi dari Dinas Kesehatan mengenai cara mengurus akreditasi juga menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi hal tersebut.
Dr. dr. Nurhaidah, MARS., MHKes. Selaku Sekretariat Jenderal Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) turut menyampaikan jika lembaga kesehatan klinik yang tersebar di Indonesia baru memulai tahapan akreditasi pada tahun 2023.
“Sebetulnya kebijakannya sudah keluar di tahun 2015, tapi baru mulai diimplementasikannya secara umum itu di 2023,” ungkap Dr. dr. Nurhaidah saat menghadiri Forum Ilmiah dan Rapat Kerja Nasional (FORILNAS) II di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dari sekitar 26.000 klinik di Indonesia sudah terakreditasi sebanyak 60%. Untuk melengkapai sisa angka 40% tersebut, Dr. dr. Nurhaidah mengaku jika LAFKESPRI tengah memperjuangkan klinik lainnya agar bisa terakreditasi.
Menurutnya akreditasi menjadi hal utama yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas mutu dari klinik yang ada. Dr. dr. Nurhaidah turut memberitahukan jika LAFKESPRI tidak terlepas dari tantangan saat ingin memproses akreditasi suatu klinik.
Baca Juga: Admedika Dalam Forum The Future of MedTech Conference: Transformasi Layanan Kesehatan
“Yang urgent itu adalah klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kalau yang sudah bekerja sama dengan BPJS memang arahnya itu dia kan punya ketentuan yang strict ya. Kalau tidak terakreditasi maka akan otomatis diputus kerja samanya dengan BPJS,” jelasnya.
Ia menyebutkan jika klinik yang belum bekerja sama dengan BPJS dan belum mendapatkan akreditasi banyak ditemukan pada klinik yang bergerak dalam satu fokus tertentu, seperti klinik mata, klinik kecantikan, klinik gigi, dan klinik yang memiliki pelayanan khusus lainnya.
Maka dari itu, LAFKESPRI hadir untuk membantu Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan akreditasi pada lembaga kesehatan, terutama klinik yang berdiri di Indonesia.
Dr. dr. Nurhaidah bersama petinggi LAFKESPRI lainnya juga berharap jika ke depannya Kementerian Kesehatan bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberikan arahan kepada klinik untuk langsung mengurusi akreditasinya untuk menjaga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Selama ini Kemenkes udah banyak bersurat ke klinik-klinik kesehatan untuk semuanya bisa melaksanakan akreditasi, tapi karena Kemenkes itu belum memberikan sanksi jadi klinik-klinik merasa aduh nanti aja,” ucapnya.
Di lain sisi, ia juga menegaskan jika sanksi yang diberikan Kemenkes kepada klinik yang belum bekerja sama dengan BPJS tidak perlu yang berat, cukup diberikan teguran terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Boni Hargens Kritik Keras Komite Reformasi Polri, Terjebak dalam Paralisis Analisis
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara