- Amien Sunaryadi menilai pasal kerugian negara menghambat pemberantasan korupsi.
- Pasal tersebut membuat para pejabat BUMN takut mengambil inovasi bisnis.
- Amien mengusulkan pemberantasan korupsi fokus pada kasus suap dan gratifikasi.
Akibatnya, Indonesia seringkali menemui jalan buntu saat memburu koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
“Itu sebabnya kalau Indonesia bekerjasama dengan negara lain, Indonesia tidak bisa menangkap tersangka korupsi Indonesia yang kabur ke negara lain karena kita menggunakan pasal ini,” tambah Amien.
Kerja sama internasional melalui perjanjian mutual legal assistance (MLA) untuk menyita aset hasil korupsi di luar negeri pun menjadi tumpul.
“Kita tidak bisa menangkap dan tidak bisa hartanya di luar negeri disita melalui perjanjian internasional (mutual legal assistance). Mereka selalu bilang itu tidak ada dalam hukum pidana kami. Yang ada adalah klausul suap atau bribery,” kata Amien.
Efek Mengerikan: BUMN Takut Inovasi
Lebih jauh, Amien memaparkan dampak destruktif dari pasal ini terhadap pengambilan keputusan bisnis, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, banyak pejabat BUMN kini enggan mengambil risiko bisnis yang inovatif karena takut dikriminalisasi. Setiap kegagalan bisnis yang wajar berpotensi dipelintir menjadi "kerugian negara".
Ia mencontohkan kondisi di Pertamina. Indonesia memiliki 128 cekungan minyak dan gas, namun eksplorasi hampir mati suri.
“Tapi para pejabat BUMN itu ogah mengebor. Mereka takut dikriminalisasi karena sekarang aparat hukum hanya fokus pada 7 sumur yang dianggap merugikan negara. Pertamina takut ngebor. Terakhir ngebor itu tahun 1967,” kata Amien.
Baca Juga: Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud
Akibatnya, Indonesia yang kaya sumber daya alam justru terus bergantung pada impor minyak.
“Duit kita mengalir ke Menteri Keuangan Angola, karena kita impor dari sana,” ujar mantan Kepala SKK Migas ini.
Karena itu, Amien bersama 11 tokoh lainnya mendorong agar pasal ini dicabut.
Fokus pemberantasan korupsi seharusnya dialihkan ke tindak pidana suap dan gratifikasi, yang memiliki unsur niat jahat (mens rea) yang jelas dan diakui secara universal.
“Adalah salah kalau korupsi itu hanya dilihat dari klausul merugikan negara,” tegasnya.
Saran untuk Kasus ASDP: Kembali ke Penyelidikan
Berita Terkait
-
Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Strategi Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN
-
Dony Oskaria: Karyawan BUMN Harus Aktif Jelaskan Kebijakan Negara ke Publik
-
Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya
-
UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
-
Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri
-
Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?
-
BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat