- Polisi menemukan fakta baru dalam kasus kematian RTA (14), terapis muda yang ditemukan tewas di Pejaten, Jakarta Selatan.
- Sebelum bekerja di Delta Spa Pejaten, korban ternyata sempat menjadi terapis di Delta Spa Bali dan diduga direkrut melalui sistem outsourcing.
- Penyidik kini menelusuri kemungkinan eksploitasi anak dan dugaan tekanan denda Rp50 juta yang dialami korban sebelum meninggal.
Suara.com - Fakta baru terkuak dalam penyelidikan kasus kematian RTA (14), terapis remaja yang ditemukan tewas di belakang Gedung TIKI, Pejaten, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap, sebelum bekerja di Delta Spa Pejaten, korban sempat lebih dulu bekerja sebagai terapis di Delta Spa Bali.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan, dan mencakup dua aspek besar: penyebab kematian korban dan dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
“Jadi kalau kasus terapis itu kan ada dua kasus di situ. Kita harus lihat dulu dia meninggal karena apa, dia meninggal karena terjatuh atau karena lain. Itu kami harus menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik,” ujar Nicholas usai menghadiri acara Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Selain itu, kata Nicholas, polisi kekinian juga tengah menelusuri praktik perekrutan dan penempatan kerja korban yang diduga dilakukan melalui sistem outsourcing.
“Terkait dengan kasus mempekerjakan anak di bawah umur, itu kan dalam hal ini ada dua perusahaan yang berkepentingan di situ — perusahaan perekrut outsourcing, dan perusahaan pengguna jasa, dalam hal ini Delta,” jelasnya.
Nicholas menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, RTA ternyata sempat bekerja sebagai terapis di Delta Spa Bali sebelum akhirnya dipindahkan ke cabang Pejaten.
“Kita juga harus cek pihak pekerja tempat dia bekerja awal. Dia kan bekerja awalnya di Delta Bali. Jadi kita harus cek semua itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidik berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan hukum sebelum seluruh bukti terkumpul lengkap.
Baca Juga: Sampel Organ Tubuh Diperiksa RS Polri, Terapis ABG di Pejaten Jaksel Tewas Diracun?
“Kami harus benar-benar mengumpulkan alat bukti dulu yang maksimal supaya jangan sampai salah menerapkan pasal dan sebagainya. Karena kita harus melihat mulai dari proses perekrutannya itu bagaimana, arsip yang dia gunakan pada saat melamar menjadi tenaga terapis itu juga harus dicek,” katanya.
Tewas Mengenaskan
Sebelumnya, jasad RTA ditemukan pada Kamis (2/10/2025) pagi di lahan kosong belakang Gedung TIKI, Pejaten Barat. Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai terapis itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergeletak terlentang dengan kaki miring ke kanan.
Di dekat jasad, polisi menemukan kain selendang serta dompet kecil berisi dua ponsel—iPhone dan Vivo.
Penemuan itu berawal dari laporan salah satu penghuni ruko Pejaten Office Park yang mendengar teriakan perempuan sekitar pukul 04.00 WIB. Penghuni tersebut kemudian memberi tahu sekuriti, dan ketika dicek, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo saat itu membenarkan temuan tersebut dan menyebut korban berprofesi sebagai trapis muda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan