- Kemendagri ikut bersuara terkait kasus pemerasan pentolan ormas Petir
- Praktik pemerasan dinilai melanggaran aturan tentang ormas
- Pemerintah pun mengaku tidak segan-segan memberantas aksi premanisme berkedok ormas.
Suara.com - Terungkapnya kasus dugaan pemerasan pentolan ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing terhadap perusahaan di Pekanbaru, Riau menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menganggap tindakan polisi yang meringkus aksi pemerasan berkedok ormas itu bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
“Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ungkapnya dikutip pada Senin (20/10/2025).
Menurutnya, aksi pemerasan pengurus Ormas Petir bertolak belakgan dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Dia menyebut pemerintah tidak akan memberikan ruang kepada ormas-ormas nakal yang melakukan intimidasi ataupun pemerasan.
“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” bebernya.
Lebih lanjut, Kemendagri sikap tegas Polda Riau yang berani membasmi praktik pemerasan yang melibatkan ormas. Dalam kasus ormas, kata dia, juga sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap pentolan ormas Petir menjadi contoh nyata adanya perlindungan bagi masyarakat dari aksi premanisme berkedok ormas.
“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ungkapnya.
Kasus Ormas Peras Perusahaan
Baca Juga: Siap Dihukum Push Up di Depan Prabowo karena Telat, Aksi Menkeu Purbaya Bikin Publik Ngakak: Kocak!
Sebelumnya, pentolan Ormas Petir Jekson Sihombing dicokok polisi karena diduga hendak memeras PT Ciliandra Perkasa. Modusnya, tersangka diduga menyebarkan fitnah lewat media sosial terkait tudingan praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.
Penangkapan terhadap Jekson terjadi saat tersangka hendak menerima uang pemerasan dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) lalu.
“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ujar , Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, Kamis (16/10/2025).
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Rumbai, ditemukan juga laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi dengan kop surat Ormas Petir dengan cap organisasi yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka kepada PT Ciliandra Perkasa.
Berita Terkait
-
Siap Dihukum Push Up di Depan Prabowo karena Telat, Aksi Menkeu Purbaya Bikin Publik Ngakak: Kocak!
-
Di-bully Mahasiswa Unud usai Tewas, Timothy Anugerah Jatuh dari Lantai 4 karena Sengaja?
-
Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo
-
'Tot tot Wuk wuk' saat Macet, Sopir Pajero Berpelat 1253-04 Malah Pamerin Muka: Mau Diviralin Ya?
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Mahasiswa Minta MBG Dievaluasi: Makan Beracun Gratis!
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung
-
Setahun Prabowo-Gibran: Kejutan di Sidang Kabinet dan Kode Retret Jilid 2?
-
Bukan Seumur Hidup, Hukuman 2 Eks TNI Penembak Mati Bos Rental Dikorting jadi 15 Tahun, Kok Bisa?
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Kemensos Klaim 77 Ribu Warga Miskin Sudah Mandiri: Tak Lagi Terima Bansos
-
APBD Jadi Motor Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Realisasi Anggaran Daerah
-
Menkeu Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Prof. Sulfikar: 95 Persen Ini Maunya Prabowo
-
Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR
-
Siap Dihukum Push Up di Depan Prabowo karena Telat, Aksi Menkeu Purbaya Bikin Publik Ngakak: Kocak!