- Amnesty International Indonesia memperingatkan memburuknya kondisi HAM di Tanah Air akibat meningkatnya peran militer dalam urusan sipil pasca Revisi UU TNI.
- Organisasi ini menilai kebijakan pemerintah membuka jalan bagi remiliterisasi pemerintahan, mulai dari perluasan Kodam hingga keterlibatan TNI dalam proyek sipil dan ekonomi.
- Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menegaskan langkah ini berpotensi mengikis supremasi sipil dan profesionalisme militer di Indonesia.
Suara.com - Amnesty International Indonesia memperingatkan bahwa kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia berpotensi semakin memburuk akibat meluasnya peran militer dalam urusan sipil.
Organisasi ini menilai, kebijakan pemerintah pasca Revisi Undang-Undang TNI justru membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer dalam format baru.
“Semua kebijakan itu menegaskan pola militerisasi pemerintahan yang mengaburkan area pertahanan dan non pertahanan. Belajar dari pengalaman, implikasi negatif bagi HAM-nya cukup serius,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Amnesty mencatat, jumlah jabatan yang dapat diisi oleh perwira aktif kini meningkat dari 10 menjadi 16 posisi. Selain itu, pemerintah juga membentuk 100 batalyon teritorial pembangunan, 20 brigade infanteri teritorial pembangunan, serta mengadakan pelatihan transmigran sebagai komponen cadangan (Komcad) dan kompi produksi.
Dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, jumlah komando teritorial (Kodam) bertambah dari 15 menjadi 21, dan ditargetkan meningkat hingga 37 Kodam pada 2029.
Sebanyak 6 Kodam baru telah dibentuk sepanjang 2025, yaitu:
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Riau dan Kepulauan Riau)
- Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat dan Jambi)
- Kodam XXI/Radin Inten (Lampung dan Bengkulu)
- Kodam XXII/Tambun Bungai (Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan)
- Kodam XXIII/Palaka Wira (Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat)
- Kodam XXIV/Mandala Trikora (Papua Selatan, berpusat di Merauke).
Menurut Amnesty, perluasan struktur ini menunjukkan pola remiliterisasi ruang sipil dan pemerintahan yang semakin sistematis.
TNI kini juga terlibat dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sosial seperti bertani, berternak, serta memproduksi obat dan multivitamin, padahal Indonesia tidak berada dalam keadaan darurat militer.
“Tugas-tugas tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil,” kata Usman.
Baca Juga: Aksi Simbolik Kritik Satu Tahun Prabowo-Gibran di Depan Istana Negara
Amnesty menyoroti pula keterlibatan militer dalam proyek strategis nasional (PSN) serta penempatan purnawirawan di posisi strategis, termasuk di 15 jabatan cabinet, dan 5 dari 10 pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tingkat daerah, praktik seperti pengiriman siswa ke barak militer dan penerapan jam malam bagi anak sekolah dinilai memperluas logika militer ke dalam kehidupan sipil.
Amnesty juga mengingatkan bahaya dari upaya menjadikan TNI sebagai penyidik tindak pidana umum, sebagaimana muncul dalam perumusan Revisi KUHAP (Pasal 7 ayat 5 dan Pasal 20 ayat 2) dan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pasal 56 ayat 1 huruf d).
“Menguatnya militerisasi atas ruang sipil ini mengikis profesionalisme militer, supremasi sipil, dan prinsip dasar HAM,” tegas Usman Hamid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan