- Amnesty International Indonesia memperingatkan memburuknya kondisi HAM di Tanah Air akibat meningkatnya peran militer dalam urusan sipil pasca Revisi UU TNI.
- Organisasi ini menilai kebijakan pemerintah membuka jalan bagi remiliterisasi pemerintahan, mulai dari perluasan Kodam hingga keterlibatan TNI dalam proyek sipil dan ekonomi.
- Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menegaskan langkah ini berpotensi mengikis supremasi sipil dan profesionalisme militer di Indonesia.
Suara.com - Amnesty International Indonesia memperingatkan bahwa kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia berpotensi semakin memburuk akibat meluasnya peran militer dalam urusan sipil.
Organisasi ini menilai, kebijakan pemerintah pasca Revisi Undang-Undang TNI justru membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer dalam format baru.
“Semua kebijakan itu menegaskan pola militerisasi pemerintahan yang mengaburkan area pertahanan dan non pertahanan. Belajar dari pengalaman, implikasi negatif bagi HAM-nya cukup serius,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Amnesty mencatat, jumlah jabatan yang dapat diisi oleh perwira aktif kini meningkat dari 10 menjadi 16 posisi. Selain itu, pemerintah juga membentuk 100 batalyon teritorial pembangunan, 20 brigade infanteri teritorial pembangunan, serta mengadakan pelatihan transmigran sebagai komponen cadangan (Komcad) dan kompi produksi.
Dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, jumlah komando teritorial (Kodam) bertambah dari 15 menjadi 21, dan ditargetkan meningkat hingga 37 Kodam pada 2029.
Sebanyak 6 Kodam baru telah dibentuk sepanjang 2025, yaitu:
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Riau dan Kepulauan Riau)
- Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat dan Jambi)
- Kodam XXI/Radin Inten (Lampung dan Bengkulu)
- Kodam XXII/Tambun Bungai (Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan)
- Kodam XXIII/Palaka Wira (Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat)
- Kodam XXIV/Mandala Trikora (Papua Selatan, berpusat di Merauke).
Menurut Amnesty, perluasan struktur ini menunjukkan pola remiliterisasi ruang sipil dan pemerintahan yang semakin sistematis.
TNI kini juga terlibat dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sosial seperti bertani, berternak, serta memproduksi obat dan multivitamin, padahal Indonesia tidak berada dalam keadaan darurat militer.
“Tugas-tugas tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil,” kata Usman.
Baca Juga: Aksi Simbolik Kritik Satu Tahun Prabowo-Gibran di Depan Istana Negara
Amnesty menyoroti pula keterlibatan militer dalam proyek strategis nasional (PSN) serta penempatan purnawirawan di posisi strategis, termasuk di 15 jabatan cabinet, dan 5 dari 10 pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tingkat daerah, praktik seperti pengiriman siswa ke barak militer dan penerapan jam malam bagi anak sekolah dinilai memperluas logika militer ke dalam kehidupan sipil.
Amnesty juga mengingatkan bahaya dari upaya menjadikan TNI sebagai penyidik tindak pidana umum, sebagaimana muncul dalam perumusan Revisi KUHAP (Pasal 7 ayat 5 dan Pasal 20 ayat 2) dan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pasal 56 ayat 1 huruf d).
“Menguatnya militerisasi atas ruang sipil ini mengikis profesionalisme militer, supremasi sipil, dan prinsip dasar HAM,” tegas Usman Hamid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Ketegangan Amerika SerikatIran Memanas, Ancaman Militer Menguat Jelang Akhir Gencatan Senjata
-
Pakar: Pakta Pertahanan Indonesia dan AS Bikin China Berpotensi Tercekik, Kenapa?
-
Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat