- Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum.
- Boyamin sebelumnya menyebut penyidik kepolisian dan kejaksaan telah sepakat untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
- Sejak awal, pihak keluarga tidak pernah ragu bahwa peristiwa yang menimpa Ilham Pradipta adalah sebuah pembunuhan.
Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk kejaksaan untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Kepala Cabang Pembantu atau Kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan petunjuk dari jaksa penuntut umum atau JPU nantinya akan dijadikan dasar penyidik untuk menerapkan atau tidaknya pasal pembunuhan dalam perkara ini.
"Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum," singkat Putu saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Kuasa hukum keluarga Ilham Pradipta, Boyamin Saiman sebelumnya menyebut penyidik kepolisian dan kejaksaan telah sepakat untuk menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin usai mendampingi pihak keluarga Ilham Pradipta bertemu Putu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/10/2025) siang.
Ia menyebut, kesepakatan ini adalah bentuk keadilan yang mulai ditegakkan.
"Kita syukur alhamdulillah, keadilan ini sudah lebih ditegakkan," ujar Boyamin.
"Penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum dalam gelar ekspos minggu kemarin," katanya menambahkan.
Menurut Boyamin, teknis pasal yang akan digunakan—apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa—masih akan didiskusikan lebih lanjut antara penyidik dan jaksa. Namun, kesepakatan untuk mengarahkan kasus ini ke tindak pidana pembunuhan diklaim sudah final.
Baca Juga: Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara
"Teknisnya apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, itu yang akan dibicarakan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut umum," katanya.
Boyamin menegaskan, sejak awal, pihak keluarga tidak pernah ragu bahwa peristiwa yang menimpa Ilham Pradipta adalah sebuah pembunuhan.
Ia juga mengapresiasi dukungan publik yang terus mempertanyakan mengapa pasal pembunuhan tidak diterapkan sejak awal.
"Tapi sebenarnya seharusnya, seawal itu ya memang pembunuhan," tegas Boyamin.
Alasan Penyidik Tak Jerat Pasal Pembunuhan
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya, yakni DH alias Dwi Hartono seorang pengusaha bimbingan belajar; YJ; AA; dan C alias Ken yang diduga menjadi aktor intelektual.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun