News / Metropolitan
Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Ilustrasi korban penikaman. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Terungkap detik-detik bos agen elpiji tewas karena terlilit utang. 
  • Tersangka EH ternyata sengaja membeli pisau yang digunakan untuk menusuk korban. 
  • Detik-detik jelang penusukan itu tergambar dari hasil rekonstruksi. 

"Akhirnya korban itu menjual barang pelaku karena kesal utang-utang itu sampai sekarang tuh belum dibayar. Jadi dia bilang, 'ya udah, ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu,' seperti itu

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More