- Putusan hakim yang memvonis bersalah 11 warga Maba Sangaji membuat Roy Murtadho ngamuk.
- Dia mengaku kecewa berat atas putusan yang menghukum warga penolak tambang
- Dia pun menyindir sikap elite Islam karena dianggap sibuk membela rezim.
Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Maluku yang menvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji masih menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, 11 warga adat itu yang menolak pertambangan nikel justru menerima hukuman penjara oleh majelis hakim.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Hijau Indonesia, Roy Murtadho alias Gus Roy turut menyesalkan soal putusan hakim tersebut. Kekecewaan itu ditumpahkan Roy Murtadho lewat cuitan di akun X pribadinya, Selasa (21/10/2025).
"Sedih, kecewa & muak dengan peradilan di negeri ini," tulisnya menanggapi cuplikan video persidangan kasus 11 warga adat Maba Sangaji yang dibagikan ulang akun X resmi, @YLBHI.
Alasan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menyebut bentuk protes masyarakat dari gempuran korporasi perusak alam justru malah mengalami kriminalisasi.
"Rakyat dikriminalisasi & dihukum penjara hanya karena menolak perusakan hutan adat oleh operasi tambang," kritiknya.
Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ekologis Misykat Al-Anwar itu turut menyindir soal tokoh-tokoh dari kalangan Islam karena dianggap 'tiarap' atas vonis hakim terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.
"Sementara elite-elite Islam sibuk mengadvokasi rezim represif ketimbang berjuang bersama rakyat," tulisnya.
11 Warga Maba Sangaji Divonis Bersalah
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.
Baca Juga: Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
Dalam putusan PN Soasio, 11 warga adat Maba Sangaji divonis hukuman penjara 5 bulan, delapan hari.
Mereka dinyatakan terbuktii bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
11 warga adat Maba Sangaji yang divonis bersalah adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin m, Indrasani Ilham, Salsa Muhammad, Umar Manado, Nahrawi Salamudin, Julkadri Husen, Yasir Hi Samar dan Hamim Djamal.
Vonis hakim yang menghukum 11 warga Maba Sangaji turut dicekam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
-
Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini
-
Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?
-
Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April