- Putusan hakim yang memvonis bersalah 11 warga Maba Sangaji membuat Roy Murtadho ngamuk.
- Dia mengaku kecewa berat atas putusan yang menghukum warga penolak tambang
- Dia pun menyindir sikap elite Islam karena dianggap sibuk membela rezim.
Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Maluku yang menvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji masih menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, 11 warga adat itu yang menolak pertambangan nikel justru menerima hukuman penjara oleh majelis hakim.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Hijau Indonesia, Roy Murtadho alias Gus Roy turut menyesalkan soal putusan hakim tersebut. Kekecewaan itu ditumpahkan Roy Murtadho lewat cuitan di akun X pribadinya, Selasa (21/10/2025).
"Sedih, kecewa & muak dengan peradilan di negeri ini," tulisnya menanggapi cuplikan video persidangan kasus 11 warga adat Maba Sangaji yang dibagikan ulang akun X resmi, @YLBHI.
Alasan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menyebut bentuk protes masyarakat dari gempuran korporasi perusak alam justru malah mengalami kriminalisasi.
"Rakyat dikriminalisasi & dihukum penjara hanya karena menolak perusakan hutan adat oleh operasi tambang," kritiknya.
Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ekologis Misykat Al-Anwar itu turut menyindir soal tokoh-tokoh dari kalangan Islam karena dianggap 'tiarap' atas vonis hakim terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.
"Sementara elite-elite Islam sibuk mengadvokasi rezim represif ketimbang berjuang bersama rakyat," tulisnya.
11 Warga Maba Sangaji Divonis Bersalah
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.
Baca Juga: Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
Dalam putusan PN Soasio, 11 warga adat Maba Sangaji divonis hukuman penjara 5 bulan, delapan hari.
Mereka dinyatakan terbuktii bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
11 warga adat Maba Sangaji yang divonis bersalah adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin m, Indrasani Ilham, Salsa Muhammad, Umar Manado, Nahrawi Salamudin, Julkadri Husen, Yasir Hi Samar dan Hamim Djamal.
Vonis hakim yang menghukum 11 warga Maba Sangaji turut dicekam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
-
Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini
-
Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?
-
Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bersama TP PKK, Kasatgas Tito Karnavian Turun Langsung Bantu Warga Terdampak di Aceh Tamiang
-
Menlu Sugiono Sebut Dunia Sambut Positif Pidato 'Prabowonomics', Indonesia Naik Tingkat?
-
AS Ambisi Kuasai Greenland, Bagaimana Sikap Indonesia?
-
Momen Menarik saat Prabowo Lepas Sarung Tangan Demi Salami dan Beri Koin ke Pengawal Swiss
-
Update Banjir Jakarta: 90 RT dan 9 Ruas Jalan Masih Tergenang hingga Sabtu Pagi
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
-
Inntip Momen Keakraban Macron Sambut Prabowo di Paris, Ada Pelukan Hangat saat Jamuan Pribadi
-
Polisi Temukan Obat dan Surat Rawat Jalan RSPI di Kamar Apartemen Selebgram Lula Lahfah
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
-
Bantah Kabar 'Disemprot' Komisi VII DPR, Menpar Widiyanti: Beritanya Agak Lucu, Kami Baik-baik Saja