- Kasus perundungan murid SMP di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang berawal dari salah kirim stiker WhatsApp jadi perhatian Menteri PPPA Arifah Fauzi.
- Ia menegaskan kekerasan di sekolah tidak bisa ditolerir dan telah memastikan pendampingan bagi korban serta pembinaan terhadap pelaku.
- Arifah juga menyoroti pentingnya literasi digital dan pendidikan etika berkomunikasi agar anak-anak lebih bijak bermedia sosial.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan kasus perundungan antara pelajar SMP di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, jadi peringatan serius kalau kekerasan fisik di lingkungan sekolah tidak bisa ditolerir.
Kasus itu terjadi akibat salah kirim stiker di aplikasi WhatsApp dan melibatkan sesama pelajar di satu sekolah. Arifah menyayangkan masih maraknya perundungan antar pelajar.
“Sangat disayangkan kasus perundungan masih terus marak terjadi. Kejadian perundungan tidak dapat ditoleransi,” tegas Arifah dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2025).
Ia menyebut KemenPPPA bersama dinas terkait telah bertindak cepat memastikan penanganan terhadap korban dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat,” ujar Arifah.
Saat ini, anak korban telah mendapatkan pendampingan pemulihan trauma, sementara terduga pelaku anak sedang menjalani proses hukum sesuai peraturan perundangan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Arifah menjelaskan kasus ini telah dilaporkan dan kini berada pada tahap penyidikan. Proses mediasi dan diversi yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor Muratara juga telah berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Arifah meminta Dinas PMDP3A, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban serta pembinaan terhadap pelaku selama proses penyelesaian berlangsung.
“Pendekatan restoratif melalui diversi adalah langkah yang tepat untuk kasus-kasus anak dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun. Tujuannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi memulihkan keadaan dan memastikan anak tidak mengulangi perbuatannya. Kami mendorong penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua sebagai bagian dari proses pendidikan,” kata Arifah.
Baca Juga: Geger Di-bully Mahasiswa Unud usai Meninggal, Sosok Timothy Ternyata Aktivis Kampus!
Selain aspek hukum, Arifah juga menekankan pentingnya pencegahan kekerasan melalui literasi digital dan etika berkomunikasi di dunia maya.
“Sekolah memiliki peran kunci dalam mengedukasi siswa mengenai literasi digital dan cara bermedia sosial yang bijak. Nilai-nilai ini perlu ditanamkan kepada anak-anak saat ini yang aktif menggunakan perangkat digital, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif dan menambah pengetahuan,” pesannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan