News / Nasional
Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:37 WIB
Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi. [Suara.com/Arry Saputra]
Baca 10 detik
  • KPK menjelaskan belum menahan eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang berstatus tersangka kasus korupsi dana hibah Pokmas karena kondisi kesehatannya.
  • Penyidik masih menilai apakah Kusnadi layak secara medis untuk ditahan dan disidangkan.
  • Dalam kasus yang bernilai hingga Rp2 triliun ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD Jatim dan pihak swasta.

Sisanya merupakan tersangka pemberi suap, yaitu sebagai berikut:

  1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
  2. Hasanuddin (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
  7. Sukar (kepala desa)
  8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
  9. Ahmad Heriyadi (swasta)
  10. Jodi Pradana Putra (swasta)
  11. Ahmad Jailani (swasta)
  12. Mashudi (swasta)
  13. A. Royan (swasta)
  14. Wawan Kristiawan (swasta)
  15. Ahmad Affandy (swasta)
  16. M. Fathullah (swasta)
  17. Achmad Yahya M. (guru)

Load More