-
- IESR menilai draf NDC 3.0 Indonesia belum sejalan dengan target pembatasan suhu global di bawah 2°C sesuai Persetujuan Paris.
- Target penurunan emisi yang baru menunjukkan hasil signifikan setelah 2035, dinilai menunda aksi iklim dan berisiko mahal secara ekonomi.
- IESR mendorong percepatan pensiun PLTU batu bara, pembangunan energi terbarukan 100 GW, serta reformasi subsidi fosil agar target iklim lebih ambisius dan
Suara.com - Suhu panas dan anomali cuaca tengah melanda berbagai wilayah di Indonesia. Meski fenomena ini bersifat musiman, kenaikan suhu global akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK) telah memperburuk intensitasnya.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai kondisi ini sebagai pengingat bahwa aksi iklim Indonesia harus segera ditingkatkan.
IESR mendorong Pemerintah Indonesia untuk memiliki target penurunan emisi yang lebih ambisius dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) 3.0 sebagai wujud komitmen mencegah bencana iklim global.
Lembaga ini juga meminta agar NDC 3.0 diserahkan ke UNFCCC sebelum COP 30 pada November 2025, sebagai bentuk kepemimpinan Indonesia di panggung internasional.
Menurut IESR, ada sejumlah kemajuan dalam draf NDC 3.0, seperti peningkatan target dibandingkan Enhanced NDC (ENDC), perubahan baseline emisi ke tahun 2019, serta perluasan cakupan sektor migas, kelautan, dan limbah.
Namun, CEO IESR Fabby Tumiwa menilai langkah itu belum cukup.
“Baik target bersyarat (conditional) maupun tidak bersyarat (unconditional) dalam draf NDC 3.0 belum konsisten dengan pembatasan kenaikan temperatur di bawah 2°C sesuai tujuan Persetujuan Paris,” ujar Fabby.
Ia menegaskan, menunda aksi iklim hingga setelah 2035 hanya akan menimbulkan risiko teknis dan ekonomi yang mahal serta menghambat ambisi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, percepatan penurunan emisi masih bisa dilakukan dengan memensiunkan PLTU batu bara, membangun PLTS 100 GW dalam lima tahun, dan mengganti 3,4 GW PLTD yang dioperasikan PLN.
Baca Juga: Indonesia Genjot Energi Surya, Momentum atau Sekadar Janji?
Analisis Climate Action Tracker (CAT) menunjukkan Indonesia perlu menurunkan emisi hingga 850 juta ton CO pada 2030 dan 720 juta ton pada 2035 agar selaras dengan jalur 1,5°C.
Untuk mencapainya, IESR merekomendasikan empat langkah pensiun dini PLTU beremisi tinggi, reformasi subsidi bahan bakar fosil, percepatan efisiensi energi di industri dan bangunan, serta menindaklanjuti komitmen Global Methane Pledge dengan menurunkan emisi gas metana 30 persen pada 2030.
Di tengah penantian penerbitan NDC 3.0, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Karbon. IESR menyambut baik langkah ini, namun menekankan pentingnya safeguard dan mekanisme transparan agar pasar karbon berjalan kredibel dan bebas dari praktik kecurangan.
“Menjaga integritas kebijakan iklim bukan hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan publik bahwa Indonesia serius menghadapi krisis iklim,” tutup Fabby.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober