-
Bahlil maafkan pembuat meme rasis yang menghinanya.
-
Ketum Partai Golkar itu mengaku sudah biasa dihina sejak kecil.
-
Namun, ia beri warning jangan intervensi kebijakan negara.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku pasrah dengan ramainya meme yang 'menghina' dirinya di media sosial dalam beberapa Waktu terakhir.
Bahlil mengaku sudah memaafkan pembuat meme tersebut. Meski begitu, Ia merespons meme tersebut dengan curhat di masa kecilnya yang terbiasa dengan hinaan.
"Saya pikir ya kalau ada yang meme-meme apa, udah lah saya maafkan lah. Nggak apa-apa kok," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, hinaan pribadi bukan hal baru baginya. Ia mengaku telah mengalaminya sejak kecil karena latar belakang keluarganya yang sederhana.
"Saya jujur mengatakan begini ya, kalau meme ke pribadi saya, yang sudah mengarah ke pribadi, saya itu memang sudah biasa dihina sejak masih kecil karena saya kan bukan anak pejabat, saya kan anak orang dari kampung. Ibu saya kan memang hanya buruh cuci di rumah orang, ayah saya buruh bangunan," tutur Bahlil.
"Jadi hinaan itu terjadi sejak saya SD, masih kecil. Jadi menurut saya itu nggak apa-apalah," lanjutnya.
Meski memaafkan hinaan personal, Bahlil menarik garis tegas jika sudah menyangkut kebijakan negara.
Ia memperingatkan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk mengintervensi kedaulatan negara.
"Tetapi, saya tidak mau ada pihak-pihak yang mencoba untuk, mau memendorong keinginannya untuk mengintervensi kebijakan negara. Ini saya tidak mau," tegas Bahlil.
Baca Juga: Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos
Sebelumnya diberitakan, organisasi sayap Partai Golkar secara resmi mengadukan puluhan akun yang menyebarkan meme Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri.
Langkah hukum tersebut dimotori oleh Relawan Pilar 08 dan DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), yang menganggap meme-meme tersebut telah menyerang kehormatan, martabat pribadi, serta institusi yang dipimpin Bahlil.
Mereka menuduh para pembuat dan penyebar meme telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, menyatakan bahwa pihaknya merasa terpanggil untuk bertindak atas konten yang dinilai sudah tidak bisa ditoleransi.
Sedikitnya 30 akun media sosial kini masuk dalam daftar aduan mereka.
"Kami selaku kader merasa terpanggil untuk 'mau apa sih' yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan, atau kita memutuskan bahwa yang mereka laksanakan itu ya tidak bisa kita dibenarkan. Tadi kita sama tim siber kurang lebih sekitar 30-an lebih," ujar Steven di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar