- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menolak pemindahan tahanan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, meski majelis hakim telah mengabulkan permohonan tim kuasa hukum.
- Kerry didakwa menggunakan dana sewa Terminal BBM Merak senilai Rp176 miliar untuk kegiatan golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
- Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar tata kelola minyak Pertamina dengan nilai dugaan korupsi mencapai Rp285,95 triliun.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan agar terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah PT Pertamina, yaitu anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo tidak dipindahkan.
Permohonan itu diajukan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan ketiga terdakwa tersebut melalui penetapan nomor 100, 101, dan 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
“Kami akan mengajukan satu surat permohonan terkait penetapan yang sudah yang mulia terbitkan terkait keterangan para terdakwa ini sebagai saksi, kami tetap menetapkan para terdakwa di posisi tahanan sebelumnya yang mulia,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Permohonan tersebut kemudian ditanggapi oleh penasihat hukum terdakwa. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa Pasal 13 KUHAP mengatur kewenangan jaksa sebagai penuntut umum yang melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
“Oleh karena itu, yang mulia, tidak ada upaya hukum bagi penuntut umum untuk menolak dan/atau keberatan berdasarkan pasal 13 KUHAP karena penetapan bagi klien kami terdakwa Kerry Adrianto, Gading Ramadhan, dan Dimas Werhaspati telah diterbitkan berdasar penetapan nomor 100,101, dan 102, tanggal 20 Oktober 2025,” tutur penasihat hukum.
“Oleh karena itu, kami dalam kesempatan sidang terbuka, mohon kepada penuntut umum agar setelah sidang ini, bisa membawa klien kami terdakwa ke rutan Salemba. Mohon ini dicatat dan juga atas kebijaksanaan dan penetapan yang sudah diterbitkan oleh yang mulia, kami ucapkan terima kasih,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merupakan anak pengusaha Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut melalui Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Baca Juga: Jejak Mentereng Kerry Adrianto: Lulusan London, Anak Riza Chalid di Pusaran Korupsi Rp285 Triliun
Pada ketetapan itu, majelis hakim memindahkan Kerry dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai 20 Oktober 2025.
“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan, dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Dalam penetapannya, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.
Terlebih, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan yang dianggap mampu menjamin perawatan terdakwa.
Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Sekadar informasi, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran