News / Metropolitan
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim
Baca 10 detik
  • Warga di kawasan Bidara Cina tewas usai ditebas dengan senjata karambit oleh rekannya sendiri. 
  • Pemicu pembunuhan itu diduga karena tersangka Asep merasa dicurangi saat membeli sabu-sabu
  • Sebelum tragedi berdarah, korban Hendrik dan tersangka sempat menggunakan narkoba secara bersama-sama. 

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau karambit yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More