- Pegiat menilai mandeknya RUU PPRT menunjukkan negara belum mengakui kerja domestik sebagai bagian penting dari ekonomi nasional.
- Data Kalyanamitra mencatat lebih dari 4,2 juta PRT di Indonesia masih bekerja tanpa jaminan sosial dan perlindungan hukum.
- Pengesahan RUU PPRT dipandang sebagai momentum kemanusiaan untuk mengakui martabat pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi perawatan.
Suara.com - Tugasnya adalah menjaga anak, merawat orang tua, membersihkan rumah, hingga memastikan roda kehidupan keluarga terus berputar. Namun di balik pekerjaan esensial itu, para pekerja rumah tangga (PRT) justru menjadi kelompok paling tak terlindungi.
Pegiat perempuan menilai, mandeknya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mencerminkan betapa negara masih enggan mengakui kerja-kerja perawatan sebagai bagian sah dari ekonomi nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Direktur Jakarta Feminis, Anandya Vivi, menegaskan bahwa isu pekerja rumah tangga bukan sekadar persoalan perempuan, melainkan juga soal kemanusiaan dan ketimpangan struktural.
“Isu perlindungan pekerja rumah tangga bukan hanya isu perempuan tapi ini adalah isu feminis, karena kerja-kerja domestik dan perawatan sering kali dianggap alami karena ini dititik beratkan pada peran gender yang memang sekarang di Indonesia ini kita masih melihat sangat patriarkis,” ujar Vivi.
Menurut Vivi, dari hasil pemantauan Jakarta Feminis sejak 2017, sedikitnya terdapat satu kasus femisida setiap tahun yang menimpa pekerja rumah tangga.
“Sering kali pelaku adalah pemberi kerja. Banyak korban bahkan tak tercatat karena negara belum mengakui terminologi femisida. Ini bukan cuma soal kemiskinan atau kontrak kerja, tapi juga soal hidup dan mati perempuan,” tambahnya.
Vivi menilai, pengesahan RUU PPRT akan menjadi momentum penting bagi pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini tidak dihargai.
“Pengesahan RUU PRT ini akan menjadi momentum yang sangat besar untuk teman-teman perempuan. Ini menjadi momentum yang penting bahwa negara ini akhirnya mengakui bahwa kerja domestik dan juga kerja-kerja perawatan ini adalah kerja-kerja yang pantas untuk dihargai dan juga diakui oleh negara secara sah seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Dzaky Dizi dari Indonesian Matters, yang pernah tinggal di Arab Saudi, membagikan pengalamannya berinteraksi dengan banyak PRT asal Indonesia.
Baca Juga: Desak RUU MHA dan PPRT Segera Disahkan, NasDem: Demi Perlindungan Kelompok Marginal!
“Banyak dari mereka diperlakukan kejam. Ada yang dikasih makan sisa, bahkan basi. Tapi yang bikin saya kaget, banyak yang bilang kerja di Indonesia sama aja. Di sini pun nggak ada hukum yang melindungi mereka,” jelas Dizi.
Ia menilai bahwa kegagalan pemerintah melindungi PRT di dalam negeri mencerminkan lemahnya komitmen terhadap warga negaranya sendiri.
“Tapi masa di pemerintahan kami sendiri malah kayak istilahnya kayak seakan melanggengkan kerentanan ini untuk terjadi di negeri sendiri juga,” ucapnya.
Dari lembaga Kalyanamitra, Dila menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi perawatan nasional, tetapi justru menjadi kelompok paling terpinggirkan.
“PRT itu menjalankan tugas esensial, dari mengasuh merawat lansia, hingga mengelola urusan domestik, yang memungkinkan anggota keluarga lain berpartisipasi dalam dunia kerja, pendidikan, politik, budaya, dan lainnya,” jelas Dila.
Ia menilai penundaan RUU ini bukan sekadar persoalan birokrasi, tetapi cerminan kurangnya kemauan politik dari penyelenggara negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi
-
Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar