- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi didakwa dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde
- Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp137,7 miliar dan secara tidak sah menguntungkan pihak swasta, PT Magna Beatum
- Menghadapi dakwaan, Alex Noerdin akan mengajukan eksepsi (nota keberatan), sementara terdakwa lainnya, termasuk Harnojoyo, memilih langsung ke tahap pembuktian
Suara.com - Babak baru kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dimulai. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi menyandang status terdakwa dan duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Ia didakwa bersama mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo atas proyek yang merugikan negara secara fantastis hingga Rp137,7 miliar.
Dalam sidang tersebut, Alex Noerdin hadir bersama Harnojoyo dan dua terdakwa lain dari pihak swasta, Eddy Hermanto serta Raimar Yousnaidi. Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi yang secara spesifik menguntungkan PT Magna Beatum (MB), perusahaan pelaksana proyek.
Proyek yang digagas pada 2016 silam itu sejatinya bertujuan memodernisasi pasar tradisional yang memiliki nilai sejarah. Namun, menurut jaksa, proyek tersebut justru menjadi ajang penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang serampangan.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp137 miliar,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Kerugian negara yang masif tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, yang menemukan adanya penyimpangan fatal mulai dari proses kerja sama hingga pemanfaatan dana proyek.
Menghadapi dakwaan serius ini, Alex Noerdin, yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Titis Rahmawaty dan Redho Junaidi, menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia memilih untuk melawan dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan secara tertulis. Sikap ini berbeda dengan Harnojoyo dan dua terdakwa lainnya yang memilih untuk langsung ke tahap pembuktian di persidangan.
Pihak kejaksaan pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi perlawanan Alex Noerdin. “Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” ujar salah satu jaksa seusai sidang.
Majelis hakim memberikan waktu dua pekan ke depan untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari kubu Alex Noerdin.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
Berita Terkait
- 
            
              Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram dan Soroti Etika Pengunjung
- 
            
              Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
- 
            
              Sidang Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa
- 
            
              Kisah Pilu Pasutri Tak Mampu Bayar Pemakaman Bayinya, Diusir Mertua hingga Akhirnya Ditolong Polisi
- 
            
              Profil PT Tiga Jaya Persada dan Jaringan Suku Cadang Alat Berat Indonesia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...
- 
            
              Angkut 30 Kg Sisik Trenggiling Pakai Karung, Zulfikar Dicokok Polisi
- 
            
              Kemensos Coret 3,5 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos: Sudah Naik Kelas Sosial!
- 
            
              Jakarta Darurat Pohon Tumbang! Gubernur: Potong Semua Pohon yang Berpotensi Bahaya!
- 
            
              Heboh Mayat Tertutup Terpal di Siak Riau, Hasil Autopsi Ungkap Novrianto Dibunuh Secara Brutal!