- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi didakwa dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde
- Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp137,7 miliar dan secara tidak sah menguntungkan pihak swasta, PT Magna Beatum
- Menghadapi dakwaan, Alex Noerdin akan mengajukan eksepsi (nota keberatan), sementara terdakwa lainnya, termasuk Harnojoyo, memilih langsung ke tahap pembuktian
Suara.com - Babak baru kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dimulai. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi menyandang status terdakwa dan duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Ia didakwa bersama mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo atas proyek yang merugikan negara secara fantastis hingga Rp137,7 miliar.
Dalam sidang tersebut, Alex Noerdin hadir bersama Harnojoyo dan dua terdakwa lain dari pihak swasta, Eddy Hermanto serta Raimar Yousnaidi. Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi yang secara spesifik menguntungkan PT Magna Beatum (MB), perusahaan pelaksana proyek.
Proyek yang digagas pada 2016 silam itu sejatinya bertujuan memodernisasi pasar tradisional yang memiliki nilai sejarah. Namun, menurut jaksa, proyek tersebut justru menjadi ajang penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang serampangan.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp137 miliar,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Kerugian negara yang masif tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, yang menemukan adanya penyimpangan fatal mulai dari proses kerja sama hingga pemanfaatan dana proyek.
Menghadapi dakwaan serius ini, Alex Noerdin, yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Titis Rahmawaty dan Redho Junaidi, menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia memilih untuk melawan dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan secara tertulis. Sikap ini berbeda dengan Harnojoyo dan dua terdakwa lainnya yang memilih untuk langsung ke tahap pembuktian di persidangan.
Pihak kejaksaan pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi perlawanan Alex Noerdin. “Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” ujar salah satu jaksa seusai sidang.
Majelis hakim memberikan waktu dua pekan ke depan untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari kubu Alex Noerdin.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
Berita Terkait
-
Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram dan Soroti Etika Pengunjung
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Sidang Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa
-
Kisah Pilu Pasutri Tak Mampu Bayar Pemakaman Bayinya, Diusir Mertua hingga Akhirnya Ditolong Polisi
-
Profil PT Tiga Jaya Persada dan Jaringan Suku Cadang Alat Berat Indonesia
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok