- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi didakwa dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde
- Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp137,7 miliar dan secara tidak sah menguntungkan pihak swasta, PT Magna Beatum
- Menghadapi dakwaan, Alex Noerdin akan mengajukan eksepsi (nota keberatan), sementara terdakwa lainnya, termasuk Harnojoyo, memilih langsung ke tahap pembuktian
Suara.com - Babak baru kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dimulai. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi menyandang status terdakwa dan duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Ia didakwa bersama mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo atas proyek yang merugikan negara secara fantastis hingga Rp137,7 miliar.
Dalam sidang tersebut, Alex Noerdin hadir bersama Harnojoyo dan dua terdakwa lain dari pihak swasta, Eddy Hermanto serta Raimar Yousnaidi. Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi yang secara spesifik menguntungkan PT Magna Beatum (MB), perusahaan pelaksana proyek.
Proyek yang digagas pada 2016 silam itu sejatinya bertujuan memodernisasi pasar tradisional yang memiliki nilai sejarah. Namun, menurut jaksa, proyek tersebut justru menjadi ajang penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang serampangan.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp137 miliar,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Kerugian negara yang masif tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, yang menemukan adanya penyimpangan fatal mulai dari proses kerja sama hingga pemanfaatan dana proyek.
Menghadapi dakwaan serius ini, Alex Noerdin, yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Titis Rahmawaty dan Redho Junaidi, menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia memilih untuk melawan dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan secara tertulis. Sikap ini berbeda dengan Harnojoyo dan dua terdakwa lainnya yang memilih untuk langsung ke tahap pembuktian di persidangan.
Pihak kejaksaan pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi perlawanan Alex Noerdin. “Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” ujar salah satu jaksa seusai sidang.
Majelis hakim memberikan waktu dua pekan ke depan untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari kubu Alex Noerdin.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
Berita Terkait
-
Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram dan Soroti Etika Pengunjung
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Sidang Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa
-
Kisah Pilu Pasutri Tak Mampu Bayar Pemakaman Bayinya, Diusir Mertua hingga Akhirnya Ditolong Polisi
-
Profil PT Tiga Jaya Persada dan Jaringan Suku Cadang Alat Berat Indonesia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik