- Mahfud MD tegaskan KPK berwenang memanggil siapa pun, termasuk mantan presiden, dalam penyelidikan KCJB.
- Ia soroti kejanggalan proyek KCJB yang awalnya B2B berubah jadi APBN, libatkan sejumlah pejabat kunci.
- Mahfud duga korupsi terjadi di level bawah, dorong KPK berani telusuri dokumen dan panggil semua pihak.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, menegaskan bahwa secara hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mutlak untuk memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam suatu perkara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD dalam konteks penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh
Mahfud menjelaskan bahwa wewenang pemanggilan tersebut berlaku sejak tahap penyelidikan, sebelum penetapan peristiwa pidana dan tersangka.
“Bisa saja ya, karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” ujar Mahfud dikutip dari YouTube pada podcast Forum Keadilan TV pada Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, secara teori hukum, tidak ada satu pun warga negara, bahkan seorang presiden, yang kebal dari panggilan penegak hukum.
Namun, Mahfud mengakui adanya aspek psikologis-politis yang seringkali membuat kasus-kasus besar enggan menyentuh level tertinggi kepemimpinan.
“Cuma secara psikologis biasanya—psikopolitisnya itu—biasanya enggak sampai ke sana. Tapi teorinya bisa, kenapa tidak?” tanyanya.
Anomali Proyek WUS dan Peran Pejabat Kunci
Penegasan wewenang KPK ini berakar dari sorotan tajam Mahfud MD terhadap berbagai keanehan dalam proyek kereta cepat yang sudah dimulai sejak tahun 2015 tersebut.
Baca Juga: Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
Ia menyambut baik langkah KPK yang dikabarkan sudah memulai penyelidikan sejak awal tahun ini, karena proyek tersebut dinilai layak diselidiki.
Keanehan paling utama adalah pergeseran model pembiayaan. Semula, proyek senilai $6,2 miliar ini dirancang sebagai kerja sama Government to Government (G2G) dengan Jepang.
Namun, kemudian berubah menjadi model Business to Business (B2B) dengan Tiongkok, yang ironisnya, di tengah jalan kemudian harus disuntik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 yang mengatur tentang mekanisme penjaminan utang Kereta Api Indonesia.
“Dulunya kan B2B, sekarang pemerintah harus turun tangan misalnya kan… itu kan apalagi lalu disusul dengan PMK yang khusus menyebut kontrak-kontrak Kereta Api, penjaminan terhadap kontrak-kontrak Kereta Api, itu kan berarti sudah mengantisipasi APBN kan, negara kan yang turun,” jelas Mahfud.
Untuk menelusuri kejanggalan ini, Mahfud menyebut sejumlah pejabat yang berperan aktif dan bisa dimintai keterangan oleh KPK. Mereka termasuk:
- Menteri BUMN (Rini Soemarno), yang disebut paling depan dalam proses.
- Menko Perekonomian (Darmin Nasution).
- Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi).
- Kepala BPN/Menteri Pertanahan (Sofyan Djalil) terkait pembebasan tanah.
Dugaan Korupsi di Level Bawah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check