- Mahfud MD menyebut KPK berwenang memanggil siapa pun, termasuk Jokowi, dalam penyelidikan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
- Ia menilai sejumlah pejabat seperti Darmin Nasution, Rini Soemarno, Budi Karya Sumadi, dan Sofyan Djalil juga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
- Mahfud menegaskan proses di KPK masih berupa penyelidikan guna mencari bukti dan memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, mantan Presiden Joko Widodo serta sejumlah menteri di kabinetnya bisa saja dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Menurut Mahfud, lembaga antirasuah memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan proyek kerja sama Indonesia–China tersebut.
“Ya bisa saja (Jokowi dipanggil), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” jelas Mahfud MD melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (31/10/2025).
Mahfud kemudian menyebut beberapa nama pejabat yang berperan aktif dalam proyek tersebut selama masa pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain mantan Menko Perekonomian Darmin Nasution dan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Yang berperan aktif itu Menko Perekonomian Pak Darmin Nasution, kedua, Bu Rini (Soemarno) karena (Menteri) BUMN,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu, Sofyan Djalil. Ia menilai keduanya memiliki peran penting, terutama dalam urusan pembebasan lahan proyek.
“Lalu ada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sofyan Djalil, waktu itu Kepala BPN kan, Menteri Pertahanan itu untuk pembebasan tanah dan sebagainya,” lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa proses yang kini berjalan di KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, lembaga tersebut baru berupaya mencari tahu apakah ada tindak pidana dan bukti yang cukup.
“Penyelidikan tuh kan belum ada peristiwanya, belum ditemukan alat buktinya, tapi dugaannya sudah ada gitu sehingga diselidiki. Begitu ketemu, menjadi penyidikan,” tegas Mahfud.
Baca Juga: Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu