- Mahfud MD menyebut KPK berwenang memanggil siapa pun, termasuk Jokowi, dalam penyelidikan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
- Ia menilai sejumlah pejabat seperti Darmin Nasution, Rini Soemarno, Budi Karya Sumadi, dan Sofyan Djalil juga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
- Mahfud menegaskan proses di KPK masih berupa penyelidikan guna mencari bukti dan memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, mantan Presiden Joko Widodo serta sejumlah menteri di kabinetnya bisa saja dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Menurut Mahfud, lembaga antirasuah memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan proyek kerja sama Indonesia–China tersebut.
“Ya bisa saja (Jokowi dipanggil), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” jelas Mahfud MD melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (31/10/2025).
Mahfud kemudian menyebut beberapa nama pejabat yang berperan aktif dalam proyek tersebut selama masa pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain mantan Menko Perekonomian Darmin Nasution dan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Yang berperan aktif itu Menko Perekonomian Pak Darmin Nasution, kedua, Bu Rini (Soemarno) karena (Menteri) BUMN,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu, Sofyan Djalil. Ia menilai keduanya memiliki peran penting, terutama dalam urusan pembebasan lahan proyek.
“Lalu ada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Sofyan Djalil, waktu itu Kepala BPN kan, Menteri Pertahanan itu untuk pembebasan tanah dan sebagainya,” lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa proses yang kini berjalan di KPK masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, lembaga tersebut baru berupaya mencari tahu apakah ada tindak pidana dan bukti yang cukup.
“Penyelidikan tuh kan belum ada peristiwanya, belum ditemukan alat buktinya, tapi dugaannya sudah ada gitu sehingga diselidiki. Begitu ketemu, menjadi penyidikan,” tegas Mahfud.
Baca Juga: Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
Reporter : Nur Saylil Inayah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar