-
Koalisi masyarakat sipil menolak keras wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
-
Penolakan didasari catatan 9 kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan hingga kini.
-
Soeharto dinilai tidak layak karena telah merusak profesionalisme militer selama 32 tahun berkuasa.
Suara.com - Wacana untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, menuai penolakan tajam dari Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas).
Koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil ini menilai rekam jejak Soeharto selama 32 tahun berkuasa sarat dengan catatan kelam yang tidak dapat diabaikan, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan kerusakan institusi militer.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menegaskan bahwa pihaknya telah secara aktif menyuarakan penolakan ini sejak pekan lalu dengan memberikan berbagai masukan dan catatan kritis.
“Kami dari Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto atau GEMAS sejak Jumat kemarin telah banyak memberikan masukan catatan dan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan Soeharto,” katanya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Andrie menuturkan bahwa penolakan ini bukanlah sentimen tanpa dasar.
Sejarah mencatat bahwa nama Soeharto tidak pernah bisa dilepaskan dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi selama era Orde Baru.
Komnas HAM sendiri, lanjutnya, telah mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di sepanjang periode Kepemimpinan Soeharto.
Hingga hari ini, kasus-kasus tersebut belum pernah diungkap secara tuntas, dan yang lebih memprihatinkan, para korban dan keluarganya belum mendapatkan keadilan yang semestinya.
Bagi koalisi, memulihkan hak korban jauh lebih mendesak daripada memberikan penghargaan simbolis.
Baca Juga: Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
“Mengacu pada dasar tersebut, saya rasa lebih penting untuk mengedepankan keadilan bagi korban ketimbang memberikan secara simbolik terhadap gelar pahlawan untuk Soeharto,” jelasnya.
Merusak Profesionalisme Militer
Selain isu HAM, sorotan tajam juga diarahkan pada bagaimana kekuasaan Soeharto telah menyeret institusi militer ke dalam ranah yang seharusnya tidak mereka masuki.
Selama tiga dekade, militer secara sistematis dilibatkan dalam urusan politik praktis hingga bisnis, yang secara fundamental merusak prinsip profesionalisme tentara.
“Paling krusial adalah menempatkan militer dalam jabatan-jabatan sipil bahkan terlibat dalam urusan-urusan sipil,” kata Andrie.
Praktik ini, menurutnya, meninggalkan dampak jangka panjang yang bahkan masih terasa hingga kini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil