Suara.com - Babak baru skandal kelam yang mencoreng dunia medis Kota Bandung dimulai. Dokter Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap tiga korban di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), akhirnya menghadapi tuntutan berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan maksimal ini dibacakan dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025).
Jaksa meyakini Priguna bersalah dan menjeratnya dengan pasal berlapis dari undang-undang yang menjadi momok bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam persidangan tersebut, JPU telah membacakan surat dakwaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” kata Cahya sebagaimana dilansir Antara.
Cahya menegaskan bahwa persidangan sengaja digelar tertutup untuk melindungi identitas dan privasi para korban, mengingat kasus ini merupakan delik asusila yang sangat sensitif. “Karena ini sidang asusila, maka digelar tertutup,” tegasnya.
Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Pihak terdakwa, dokter Priguna dan tim kuasa hukumnya, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Langkah itu terbilang tidak biasa dan mengindikasikan bahwa pihak terdakwa siap langsung memasuki tahap pembuktian.
Baca Juga: Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
Meskipun demikian, majelis hakim tetap memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dari informasi yang saya sampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," jelas Cahya.
Kasus yang menggemparkan ini pertama kali meledak setelah keluarga salah satu korban berinisial FH melapor ke polisi. Korban diduga menjadi sasaran kebejatan Priguna saat sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di RSHS.
Dari laporan tersebut, penyelidikan berkembang hingga mengungkap adanya korban-korban lain. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan resmi menahan dokter Priguna sejak 23 Maret 2025.
Saat melakukan aksinya, Priguna diketahui berstatus sebagai dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang sedang bertugas di RSHS Bandung.
Tag
Berita Terkait
-
Marzuki Darusman Tegaskan Jangan Hapus Luka Rasial Perempuan Tionghoa dari Sejarah Mei 98
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Kasus Pemerkosaan Balita Oleh Anak SD, Pengakuan Ibu Korban Bikin Hati Teriris
-
Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Scorpio Saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Sudaryono Tutup 833 Dapur MBG, Tapi Akar Masalahnya Belum Tersentuh
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Apakah Cushion OMG Cocok untuk Kulit Berjerawat? Kenali Klaimnya sebelum Membeli
-
Krisis Iklim Sebabkan Warga Indonesia Kehilangan 84 Jam Tidur per Tahun: Apa Dampaknya?
-
Beli Pulsa dan Paket Data Indosat di BRImo Dapat Cashback 10 Persen
-
Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit dan Pemimpin yang Tak Bekerja
-
Di Tengah Evakuasi Korban Gempa Bumi Kumamoto, Jepang Diterjang Cuaca Panas Ekstrem
-
Kaget Tiga Kepala Dinas Ikut Diperiksa KPK, Ini Dalih Plt Bupati Sukoharjo
-
Review Good Partner: Saat Berpisah Ternyata Bisa Jadi Bentuk Tanggung Jawab