Suara.com - Babak baru skandal kelam yang mencoreng dunia medis Kota Bandung dimulai. Dokter Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap tiga korban di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), akhirnya menghadapi tuntutan berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan maksimal ini dibacakan dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025).
Jaksa meyakini Priguna bersalah dan menjeratnya dengan pasal berlapis dari undang-undang yang menjadi momok bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam persidangan tersebut, JPU telah membacakan surat dakwaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” kata Cahya sebagaimana dilansir Antara.
Cahya menegaskan bahwa persidangan sengaja digelar tertutup untuk melindungi identitas dan privasi para korban, mengingat kasus ini merupakan delik asusila yang sangat sensitif. “Karena ini sidang asusila, maka digelar tertutup,” tegasnya.
Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Pihak terdakwa, dokter Priguna dan tim kuasa hukumnya, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Langkah itu terbilang tidak biasa dan mengindikasikan bahwa pihak terdakwa siap langsung memasuki tahap pembuktian.
Baca Juga: Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
Meskipun demikian, majelis hakim tetap memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dari informasi yang saya sampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," jelas Cahya.
Kasus yang menggemparkan ini pertama kali meledak setelah keluarga salah satu korban berinisial FH melapor ke polisi. Korban diduga menjadi sasaran kebejatan Priguna saat sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di RSHS.
Dari laporan tersebut, penyelidikan berkembang hingga mengungkap adanya korban-korban lain. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan resmi menahan dokter Priguna sejak 23 Maret 2025.
Saat melakukan aksinya, Priguna diketahui berstatus sebagai dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang sedang bertugas di RSHS Bandung.
Tag
Berita Terkait
-
Marzuki Darusman Tegaskan Jangan Hapus Luka Rasial Perempuan Tionghoa dari Sejarah Mei 98
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Kasus Pemerkosaan Balita Oleh Anak SD, Pengakuan Ibu Korban Bikin Hati Teriris
-
Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank