-
Oknum ASN Kota Pasuruan (BE, 39) ditangkap Polres Probolinggo Kota karena memperkosa keponakannya (16) hingga tiga kali.
-
Pelaku menggunakan bujuk rayu, janji, dan iming-iming untuk memperdaya korban.
-
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan berinisial BE (39) terkait kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Penangkapan tersangka yang berdomisili di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ini dilakukan pada akhir Oktober 2025.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangannya, Kamis, mengonfirmasi penangkapan BE, yang merupakan paman kandung korban.
Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 19 September 2025.
Berikut adalah 5 Fakta Kunci terkait kasus asusila yang melibatkan paman dan keponakan ini:
1. Korban Mengalami Depresi Setelah Tiga Kali Dicabuli
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial M (16), dilaporkan mengalami perubahan perilaku drastis, menjadi murung, dan sering mengurung diri di kamar setelah kejadian.
Perubahan inilah yang memicu kecurigaan sang ibu. Setelah dibujuk, korban akhirnya berterus terang telah diperdayai dan dicabuli oleh pamannya sendiri.
Dari pengakuan korban dan hasil penyidikan, aksi bejat ini diduga dilakukan tiga kali di rumah pelaku di kawasan Kedopok dalam waktu yang berbeda.
Baca Juga: Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
2. Modus Operandi Menggunakan Bujuk Rayu dan Iming-Iming
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu dan iming-iming.
Pelaku merayu keponakannya untuk berhubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan sejumlah hadiah, uang, dan janji manis.
Polisi kini masih mendalami apakah tersangka memiliki kelainan perilaku seksual tertentu.
3. Tersangka ASN Aktif Kota Pasuruan
Identitas pelaku, BE (atau BHN dalam beberapa keterangan), dikonfirmasi sebagai ASN aktif di Pemerintah Kota Pasuruan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah