-
Pengacara Adam Damiri ajukan PK, sebut kliennya tidak memperkaya diri dalam kasus Asabri.
-
Kerugian negara diklaim terjadi besar-besaran pada masa direktur utama setelah kliennya pensiun.
-
Menuding adanya kekhilafan hakim dalam putusan vonis korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, secara tegas menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik memperkaya diri sendiri dalam megaskandal korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan.
Pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara, membangun argumen pembelaan yang berpusat pada kronologi waktu terjadinya kerugian negara.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya keliru karena tidak memisahkan periode kepemimpinan dan momentum saat kerugian finansial terbesar terjadi.
Deolipa memaparkan bahwa lonjakan kerugian negara yang fantastis justru terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi memegang kendali di Asabri. Ia menunjuk periode kepemimpinan berikutnya sebagai sumber utama masalah.
"Yang paling penting, kerugian negara itu terjadi setelah beliau selesai menjabat. Setelah beliau berhenti dari ASABRI, tahun 2016-2020-lah kerugian terjadi besar pada masa direktur utama berikutnya, yaitu Pak Sonny Widjaja," kata Deolipa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
"Jadi karena direktur utama berikutnya kemudian bikin rugi, dia kebawa,” tambah dia.
Meskipun putusan pengadilan sebelumnya menyatakan Adam Damiri 'turut serta' dalam tindak pidana korupsi, Deolipa menantang logika tersebut.
Ia menekankan bahwa kliennya sudah tidak memiliki hubungan atau keterlibatan operasional apa pun dengan Asabri setelah pensiun.
"Padahal dia sendiri waktunya dia tahun 2015 sudah selesai, sudah di rumah saja. Sementara kejadiannya 2016 sampai 2020. Inilah kemudian kita anggap sebagai dia tidak merugikan pihak lain maupun memperkaya diri sendiri," tutur Deolipa.
Baca Juga: Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana dari Asabri kepada kliennya maupun dari kliennya kepada para terpidana lain yang beraksi pada periode 2016 ke atas.
"Karena memang enggak ada uang masuk dari ASABRI ke dia, tidak juga dia memberikan kepada pihak-pihak yang jadi tersangka berikutnya atau terpidana sekarang ini, yang memang mereka melakukan itu pada tahun 2016 ke atas," katanya.
Kalkulasi Kerugian
Deolipa juga menyoroti disproporsi antara total kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya, yaitu Rp22,78 triliun, dengan angka yang relevan pada masa jabatannya.
"Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun," ujarnya.
Ia merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 29 Agustus 2025 yang justru menempatkan nama-nama lain, termasuk Sonny Widjaja, sebagai pelaku utama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan