- BAM DPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penghasilan buruh yang selama ini hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Ketua BAM, Ahmad Heryawan, menyebut standar upah harus berbasis pada kebutuhan hidup layak dan mendukung perubahan UU Ketenagakerjaan.
- Setelah mendengar pemaparan konsep dari buruh KASBI, Aher memastikan revisi undang-undang harus lebih baik dari UU 13/2003 maupun UU Ciptaker.
Suara.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengatakan bakal mengevaluasi soal penghasilan bagi para tenaga kerja.
Ketua BAM, Ahmad Heryawan, mengatakan bahwa selama ini kenaikan upah para buruh hanya mendasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Penghasilan para pekerja selama ini atau di tahun-tahun terakhir ini, semenjak 2015 ke sini, itu hanya mengacu ke inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata pria yang akrab disapa Aher.
“Sehingga porsi investasi kenaikannya kecil. Padahal yang diperlukan oleh tenaga kerja kita, oleh warga kita, adalah penghasilan untuk kehidupan yang layak,” imbuhnya.
Sebabnya, dalam undang-undang ke depan, dalam urusan upah, acuannya haruslah kehidupan yang layak.
“Urusan penghasilan, maka acuannya adalah pendapatan yang layak untuk kehidupan yang layak,” jelasnya.
Aher sebelumnya menemui kaum buruh yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI.
Ia bertemu dengan para buruh, usai buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan audiensi
Pria yang akrab dengan sapaan Aher ini mengatakan jika dirinya setuju jika harus ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
“Tentu kami dari badan aspirasi masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Awalnya, Aher mengaku jika audiensi dengan Buruh KASBI bakal biasa saja. Namun ketika mereka memaparkan konsep mereka soal ketenagakerjaan, ternyata sangat luar biasa.
“Saya tadinya berpikir ini tuntutannya tuntutan biasa-biasa, tapi ini tuntutannya konseptual, tuntutannya terkait dengan perubahan undang-undang ketenagekerjaan di Indonesia,” ujarnya.
Aher menyinggung soal sebelum adanya Undamg-undang Cipta Kerja, telah ada Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
“Undang-undang tersebut meski banyak kritik, tapi lebih bagus kemana-mana dibanding undang-undang ciptaker,” ungkapnya.
Sebabnya, Aher bakal melakukan perubahan tentang ketenagakerjaan, bakal lebih baik dari UU nomor 13 tahun 2003 dan UU Ciptaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan