- BAM DPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penghasilan buruh yang selama ini hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Ketua BAM, Ahmad Heryawan, menyebut standar upah harus berbasis pada kebutuhan hidup layak dan mendukung perubahan UU Ketenagakerjaan.
- Setelah mendengar pemaparan konsep dari buruh KASBI, Aher memastikan revisi undang-undang harus lebih baik dari UU 13/2003 maupun UU Ciptaker.
Suara.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengatakan bakal mengevaluasi soal penghasilan bagi para tenaga kerja.
Ketua BAM, Ahmad Heryawan, mengatakan bahwa selama ini kenaikan upah para buruh hanya mendasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Penghasilan para pekerja selama ini atau di tahun-tahun terakhir ini, semenjak 2015 ke sini, itu hanya mengacu ke inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata pria yang akrab disapa Aher.
“Sehingga porsi investasi kenaikannya kecil. Padahal yang diperlukan oleh tenaga kerja kita, oleh warga kita, adalah penghasilan untuk kehidupan yang layak,” imbuhnya.
Sebabnya, dalam undang-undang ke depan, dalam urusan upah, acuannya haruslah kehidupan yang layak.
“Urusan penghasilan, maka acuannya adalah pendapatan yang layak untuk kehidupan yang layak,” jelasnya.
Aher sebelumnya menemui kaum buruh yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI.
Ia bertemu dengan para buruh, usai buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan audiensi
Pria yang akrab dengan sapaan Aher ini mengatakan jika dirinya setuju jika harus ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
“Tentu kami dari badan aspirasi masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Awalnya, Aher mengaku jika audiensi dengan Buruh KASBI bakal biasa saja. Namun ketika mereka memaparkan konsep mereka soal ketenagakerjaan, ternyata sangat luar biasa.
“Saya tadinya berpikir ini tuntutannya tuntutan biasa-biasa, tapi ini tuntutannya konseptual, tuntutannya terkait dengan perubahan undang-undang ketenagekerjaan di Indonesia,” ujarnya.
Aher menyinggung soal sebelum adanya Undamg-undang Cipta Kerja, telah ada Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
“Undang-undang tersebut meski banyak kritik, tapi lebih bagus kemana-mana dibanding undang-undang ciptaker,” ungkapnya.
Sebabnya, Aher bakal melakukan perubahan tentang ketenagakerjaan, bakal lebih baik dari UU nomor 13 tahun 2003 dan UU Ciptaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran