-
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik akademisi dan Rektor IPB Arif Satria menjadi Kepala BRIN.
-
Arif Satria didampingi oleh Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN dalam duet kepemimpinan baru.
-
Pada kesempatan sama, Dwiarso Budi Santiarto dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Prof Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru dan mengakhiri spekulasi mengenai nakhoda baru lembaga riset terbesar di Indonesia.
Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin sore (10/11/2025), menandai transisi kepemimpinan strategis di tubuh BRIN.
Arif Satria, yang sebelumnya dikenal luas sebagai Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, kini mengemban tugas berat untuk mengarahkan kebijakan riset dan inovasi nasional.
"Pelantikan Arif sebagai kepala BRIN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 123/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional."
Untuk menopang kepemimpinannya, Arif akan didampingi oleh seorang wakil yang juga memiliki rekam jejak mumpuni di bidang pertahanan dan akademis.
"Selain Arif, Prabowo turut melantik Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN."
Duet kepemimpinan Arif dan Amarulla diharapkan dapat membawa sinergi baru dalam memajukan ekosistem riset dan inovasi di tanah air.
Pada kesempatan yang sama, panggung Istana Negara juga menjadi saksi pengucapan sumpah jabatan penting di lembaga yudikatif.
Presiden Prabowo menyaksikan langsung Dwiarso Budi Santiarto mengucap sumpah untuk posisi barunya.
Baca Juga: Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
"Prabowo turut menyaksikan pengucapan sumpah Dwiarso Budi Santiarto, sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial."
Penunjukan Dwiarso, seorang hakim karier yang berpengalaman, untuk mengisi pos strategis di Mahkamah Agung tersebut juga ditetapkan melalui keputusan presiden.
"Pengangkatan Dwiarso berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial."
Untuk diketahui, sebelumnya kabar pergantian Kepala BRIN dari Laksana Tri Handoko sempat beredar pada September 2025 silam.
Saat itu, berbarengan dengan pelantikan sejumlah menteri dan wakil menteri baru di Istana Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi