-
Eks petinggi Pertamina sebut Terminal OTM Merak dapat menekan biaya impor BBM.
-
Anak Riza Chalid didakwa pakai uang sewa terminal untuk main golf di Thailand.
-
Skema sewa ilegal ini diduga rugikan negara Rp2,9 triliun dan jadi bagian korupsi Pertamina.
Suara.com - Mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolf Kawi, mengungkapkan bahwa pemanfaatan Terminal BBM milik PT Oil Tanking Merak (OTM) dapat menekan biaya impor sekaligus mempermudah distribusi BBM ke daerah.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, yang menjerat anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, beserta dua terdakwa lainnya.
Menurut Edward, Terminal BBM PT OTM didesain untuk disandari kapal tanker berukuran besar, sehingga ongkos angkut BBM impor menjadi lebih murah.
"Untuk impor, secara keekonomian, ongkos paling murah adalah dengan kapal berukuran besar," kata Edward di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, terminal tersebut berfungsi sebagai hub (pusat penghubung) untuk menerima BBM impor dalam jumlah besar, yang kemudian didistribusikan ke depo-depo Pertamina yang lebih kecil di berbagai daerah. Kapasitas depo yang terbatas di beberapa wilayah seperti Bengkulu dan Palembang menjadi alasan utama perlunya terminal hub seperti OTM.
Uang Sewa Terminal Dipakai Main Golf di Thailand
Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal BBM Merak senilai Rp176,3 miliar, salah satunya untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Menurut dakwaan jaksa, Kerry bersama Riza Chalid diduga mengintervensi direksi Pertamina agar menyewa Terminal BBM Merak melalui perusahaan cangkang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema ini, mereka diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa juga membeberkan bahwa para terdakwa berhasil mendapatkan penunjukan langsung secara ilegal, menggelembungkan biaya sewa, dan menghapus klausul kepemilikan aset dari perjanjian agar terminal tidak menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.
Baca Juga: Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
Total kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023 ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp285,95 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak