-
Eks petinggi Pertamina sebut Terminal OTM Merak dapat menekan biaya impor BBM.
-
Anak Riza Chalid didakwa pakai uang sewa terminal untuk main golf di Thailand.
-
Skema sewa ilegal ini diduga rugikan negara Rp2,9 triliun dan jadi bagian korupsi Pertamina.
Suara.com - Mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolf Kawi, mengungkapkan bahwa pemanfaatan Terminal BBM milik PT Oil Tanking Merak (OTM) dapat menekan biaya impor sekaligus mempermudah distribusi BBM ke daerah.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, yang menjerat anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, beserta dua terdakwa lainnya.
Menurut Edward, Terminal BBM PT OTM didesain untuk disandari kapal tanker berukuran besar, sehingga ongkos angkut BBM impor menjadi lebih murah.
"Untuk impor, secara keekonomian, ongkos paling murah adalah dengan kapal berukuran besar," kata Edward di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, terminal tersebut berfungsi sebagai hub (pusat penghubung) untuk menerima BBM impor dalam jumlah besar, yang kemudian didistribusikan ke depo-depo Pertamina yang lebih kecil di berbagai daerah. Kapasitas depo yang terbatas di beberapa wilayah seperti Bengkulu dan Palembang menjadi alasan utama perlunya terminal hub seperti OTM.
Uang Sewa Terminal Dipakai Main Golf di Thailand
Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal BBM Merak senilai Rp176,3 miliar, salah satunya untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Menurut dakwaan jaksa, Kerry bersama Riza Chalid diduga mengintervensi direksi Pertamina agar menyewa Terminal BBM Merak melalui perusahaan cangkang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema ini, mereka diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa juga membeberkan bahwa para terdakwa berhasil mendapatkan penunjukan langsung secara ilegal, menggelembungkan biaya sewa, dan menghapus klausul kepemilikan aset dari perjanjian agar terminal tidak menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.
Baca Juga: Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
Total kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023 ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp285,95 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta