-
Eks petinggi Pertamina sebut Terminal OTM Merak dapat menekan biaya impor BBM.
-
Anak Riza Chalid didakwa pakai uang sewa terminal untuk main golf di Thailand.
-
Skema sewa ilegal ini diduga rugikan negara Rp2,9 triliun dan jadi bagian korupsi Pertamina.
Suara.com - Mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolf Kawi, mengungkapkan bahwa pemanfaatan Terminal BBM milik PT Oil Tanking Merak (OTM) dapat menekan biaya impor sekaligus mempermudah distribusi BBM ke daerah.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, yang menjerat anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, beserta dua terdakwa lainnya.
Menurut Edward, Terminal BBM PT OTM didesain untuk disandari kapal tanker berukuran besar, sehingga ongkos angkut BBM impor menjadi lebih murah.
"Untuk impor, secara keekonomian, ongkos paling murah adalah dengan kapal berukuran besar," kata Edward di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, terminal tersebut berfungsi sebagai hub (pusat penghubung) untuk menerima BBM impor dalam jumlah besar, yang kemudian didistribusikan ke depo-depo Pertamina yang lebih kecil di berbagai daerah. Kapasitas depo yang terbatas di beberapa wilayah seperti Bengkulu dan Palembang menjadi alasan utama perlunya terminal hub seperti OTM.
Uang Sewa Terminal Dipakai Main Golf di Thailand
Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal BBM Merak senilai Rp176,3 miliar, salah satunya untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Menurut dakwaan jaksa, Kerry bersama Riza Chalid diduga mengintervensi direksi Pertamina agar menyewa Terminal BBM Merak melalui perusahaan cangkang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema ini, mereka diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa juga membeberkan bahwa para terdakwa berhasil mendapatkan penunjukan langsung secara ilegal, menggelembungkan biaya sewa, dan menghapus klausul kepemilikan aset dari perjanjian agar terminal tidak menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.
Baca Juga: Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
Total kerugian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023 ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp285,95 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Siap-siap! Kemenhan Siapkan 4.000 ASN dari 49 Instansi Kementerian-Lembaga Ikuti Komcad Mulai April
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Duka pada 23 Prajurit TNI AL Korban Longsor Cisarua
-
Tak Ada Rencana Reshuffle Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Lagi Fokus Lakukan Ini
-
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, Apakah Ini Menguntungkan?
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen
-
Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu