- Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus ijazah palsu, mengancam akan menuntut balik Polri sebesar Rp126 triliun, setara anggaran setahun, jika tuduhan rekayasa bukti tidak terbukti
- Selain melawan tuduhan, Rismon dan Roy Suryo membawa isu baru dengan memamerkan buku "Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA," yang mereka klaim sebagai pemicu kriminalisasi terhadap mereka
- Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster berbeda, termasuk tokoh seperti Roy Suryo dan Eggi Sudjana, dengan jeratan pasal dari KUHP dan UU ITE
Roy Suryo: Ini Bukti Kepanikan
Roy Suryo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mengamini pernyataan Rismon.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini meyakini status tersangka yang disematkan kepada delapan orang dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dipicu oleh rencana penerbitan buku kontroversial tersebut.
“Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan,” ujar Roy Suryo.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan "menyelamatkan" delapan tersangka.
Roy mengingatkan agar rezim saat ini tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yang kerap memidanakan para pengkritik.
“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” katanya.
Total 8 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi ke dalam dua klaster.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan dan masih akan mendalami kasus melalui proses pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui