- Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus ijazah palsu, mengancam akan menuntut balik Polri sebesar Rp126 triliun, setara anggaran setahun, jika tuduhan rekayasa bukti tidak terbukti
- Selain melawan tuduhan, Rismon dan Roy Suryo membawa isu baru dengan memamerkan buku "Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA," yang mereka klaim sebagai pemicu kriminalisasi terhadap mereka
- Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster berbeda, termasuk tokoh seperti Roy Suryo dan Eggi Sudjana, dengan jeratan pasal dari KUHP dan UU ITE
Roy Suryo: Ini Bukti Kepanikan
Roy Suryo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mengamini pernyataan Rismon.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini meyakini status tersangka yang disematkan kepada delapan orang dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dipicu oleh rencana penerbitan buku kontroversial tersebut.
“Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan,” ujar Roy Suryo.
Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan "menyelamatkan" delapan tersangka.
Roy mengingatkan agar rezim saat ini tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yang kerap memidanakan para pengkritik.
“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” katanya.
Total 8 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi ke dalam dua klaster.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan dan masih akan mendalami kasus melalui proses pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas