-
Perumda Pasar Jaya turunkan harga sewa kios Pasar Pramuka setelah diprotes para pedagang.
-
Pedagang protes tarif Rp425 juta/20 tahun yang dinilai naik empat kali lipat.
-
Harga baru disesuaikan di bawah rekomendasi KJPP dan disertai skema cicilan ringan.
Suara.com - Perumda Pasar Jaya secara resmi menurunkan harga perpanjangan hak pakai kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil setelah adanya protes keras dari para pedagang yang menilai tarif sewa pasca-revitalisasi terlalu tinggi, serta setelah melalui proses mediasi yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta.
Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat.
"Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian harga untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar," kata Irfan, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, para pedagang memprotes tarif sewa baru yang ditetapkan sebesar Rp425 juta untuk masa pakai 20 tahun. Angka ini dinilai naik lebih dari empat kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya yang hanya sekitar Rp5 juta per tahun atau setara Rp100 juta untuk 20 tahun.
Keberatan ini kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam sebuah audiensi pada 9 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Gubernur menjamin tidak akan ada penggusuran dan meminta Pasar Jaya untuk membuka kembali ruang negosiasi.
Penyesuaian Harga dan Skema Keringanan
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pasar Jaya melakukan kajian ulang dengan mengacu pada rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Ombudsman RI.
"Hasil kajian tersebut menjadi dasar penetapan harga. Bahkan, kami memberikan keringanan dengan menetapkan harga di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP," ujar Irfan.
Ia menambahkan, Pasar Jaya juga menawarkan berbagai skema keringanan, seperti diskon hingga fasilitas cicilan, agar pedagang dapat membayar sewa dengan lebih ringan.
Baca Juga: Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang," ucapnya.
Revitalisasi Pasar Pramuka sendiri bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih modern, tertata, higienis, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi