- Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat dan gratifikasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
- Kejagung hingga saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.
- Tak puas dengan putusan tersebut, Zarof mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang divonis 18 tahun lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Adapun dalam perkaranya, Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat dan gratifikasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kematian Dini Sera Afrianti.
“Kasasinya baru turun hari ini isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Zarof, lanjut Anang, bakal segera dieksekusi. Namun pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Zarof divonis 16 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
Tak puas dengan putusan tersebut, Zarof mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kurungan badan terhadap dirinya justru bertambah menjadi 18 tahun lewat putusan kasasi.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Zarof juga diwajibkan melakukan pengembalian uang senilai Rp8,8 miliar.
Diketahui bersama, Zarof Ricar sebelumnya dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemufakan jahat dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan brankas yang berada di ruang kerjanya.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
Dalam brankas tersebut ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Total, jika dikonfersikan ke dalam rupiah, sebesar Rp920 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia dalam brankas tersebut. Jika dikonfersikan dengan harga jual saat ini, nilainya mencapai Rp75,2 miliar.
Zarof pernah menjabat sebagai petinggi di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2022. Diduga simpanan harta Zarof merupakan hasil gratifikasi selama menjadi petinggi MA dalam mengondisikan sejumlah perkara.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
-
Menko AHY Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026: Fokus Infrastruktur dan Diskon Tiket
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil