- Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat dan gratifikasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
- Kejagung hingga saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.
- Tak puas dengan putusan tersebut, Zarof mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang divonis 18 tahun lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Adapun dalam perkaranya, Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat dan gratifikasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kematian Dini Sera Afrianti.
“Kasasinya baru turun hari ini isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Zarof, lanjut Anang, bakal segera dieksekusi. Namun pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Zarof divonis 16 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
Tak puas dengan putusan tersebut, Zarof mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kurungan badan terhadap dirinya justru bertambah menjadi 18 tahun lewat putusan kasasi.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Zarof juga diwajibkan melakukan pengembalian uang senilai Rp8,8 miliar.
Diketahui bersama, Zarof Ricar sebelumnya dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemufakan jahat dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan brankas yang berada di ruang kerjanya.
Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
Dalam brankas tersebut ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Total, jika dikonfersikan ke dalam rupiah, sebesar Rp920 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia dalam brankas tersebut. Jika dikonfersikan dengan harga jual saat ini, nilainya mencapai Rp75,2 miliar.
Zarof pernah menjabat sebagai petinggi di Mahkamah Agung (MA) pada 2012-2022. Diduga simpanan harta Zarof merupakan hasil gratifikasi selama menjadi petinggi MA dalam mengondisikan sejumlah perkara.
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini