News / Metropolitan
Sabtu, 15 November 2025 | 12:00 WIB
Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Sebanyak 207 ballpress yang hendak dikirim ke Jakarta berhasil disita sebagai barang bukti. (Foto dok. Polisi)
Baca 10 detik
  • Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada 12 November 2025.
  • Polisi awalnya menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D.
  • Total 184 ball pakaian bekas impor disita dalam operasi lanjutan tersebut.

Suara.com - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Sebanyak 207 ballpress yang hendak dikirim ke Jakarta berhasil disita sebagai barang bukti.

Dalam foto yang diterima Suara.com, tampak petugas kepolisian berada di dalam sebuah kontainer berwarna kusam yang dipenuhi tumpukan ballpress berbalut plastik biru dan krem.

Tumpukan ball yang disusun rapat setinggi hampir atap kontainer menggambarkan besarnya volume barang selundupan yang berhasil diamankan dalam operasi ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada 12 November 2025.

Informasi itu menyebut adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian saat diperiksa, polisi awalnya menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D.

Pengembangan penyelidikan lalu mengarahkan tim ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana seorang koordinator penerima barang berinisial I turut diamankan. Dari keterangan I, polisi mengetahui masih ada dua truk lain dalam perjalanan menuju Jakarta.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil menghentikan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta menangkap tujuh sopir dan kenek.

Total 184 ball pakaian bekas impor disita dalam operasi lanjutan tersebut.

Baca Juga: Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor

Edy menyebut seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Warga memilih pakaian bekas layak pakai yang dijajakan secara gratis di Jalan Jati Padang VI RT 002 RW 004, Pasar Minggu, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Semenatara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban pakaian bekas impor yang merugikan pasar dalam negeri.

Di mana presiden telah meminta agar penanganan penyelundupan dilakukan tanpa mematikan pelaku UMKM.

"Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya, mengutip pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Instruksi tersebut, kata Budi, juga bersesuaian dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Load More