News / Nasional
Senin, 17 November 2025 | 13:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada awak media. [ANTARA/Ricky Prayoga]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan program Makan Bergizi Gratis tidak membutuhkan ahli gizi.
  • Pernyataan kontroversial ini muncul pada Senin (17/11/2025) di Kabupaten Bandung setelah adanya usulan kerja sama dengan ahli gizi.
  • Cucun berencana mengubah nomenklatur program agar peran ahli gizi digantikan tenaga bersertifikasi singkat.

Ia pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Cabang NU Kabupaten Bandung (2004–2009).

Di PKB, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Bendahara Umum PKB Kabupaten Bandung (2005–2010), dan kemudian menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten Bandung (2010–2015).

Sebagai anggota legislatif, Cucun berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat II. Selama menjabat, ia sempat bertugas di beberapa komisi:

Awal periode 2014–2019: Anggota Komisi IV (Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dsb).
Mei 2016: Dipindahkan menjadi anggota Komisi V (Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dsb).
Saat ini: Kembali dipindahkan ke Komisi IV DPR RI.

Selain karier politik, Cucun juga memiliki rekam jejak di dunia bisnis, termasuk menjabat sebagai Direktur PT GSM dan Manager Marketing PT HS.

Sebagai Wakil Ketua DPR RI, besaran pendapatan Cucun Ahmad Syamsurijal berada di level tertinggi di antara anggota legislatif.

Meskipun gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 dan relatif kecil, pendapatan total (Take-Home Pay) anggota DPR sangat besar karena didukung berbagai tunjangan dan fasilitas.

Komponen pendapatan anggota DPR RI (sebelum pajak) terdiri dari:

Gaji Pokok: Untuk posisi Wakil Ketua DPR, gaji pokok yang diterima adalah sekitar Rp4.620.000 per bulan.

Baca Juga: 500 Ribu Unit iPhone 17 Series Tenggelam di Lautan, Netizen: Dugong Duluan yang Pake!

Tunjangan Jabatan: Salah satu tunjangan terbesar yang berkisar antara Rp9.700.000 hingga Rp18.900.000 (tergantung posisi).

Tunjangan Intensif dan Kehormatan: Termasuk Tunjangan Komunikasi Intensif (sekitar Rp13.300.000–Rp16.000.000) dan

Tunjangan Kehormatan (sekitar Rp5.580.000–Rp7.187.000).

Tunjangan Lainnya: Meliputi Tunjangan Istri/Suami (10% Gaji Pokok), Tunjangan Anak (2% Gaji Pokok), Tunjangan Beras, Uang Sidang/Paket, dan Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran.

Fasilitas Non-Tunai: Termasuk Tunjangan Perumahan (kompensasi tidak menghuni rumah dinas) yang besarannya bisa mencapai Rp50 juta per bulan, serta Bantuan Listrik dan Telepon hingga Rp7.700.000.

Secara total, pendapatan kotor (bruto) anggota DPR diperkirakan mencapai lebih dari Rp74 juta per bulan. Setelah pemotongan pajak, pendapatan bersih (take-home pay) diperkirakan sekitar Rp65,59 juta per bulan. Dengan memasukkan fasilitas seperti tunjangan perumahan, total penghasilan yang dinikmati bisa melebihi Rp100 juta per bulan.

Load More