-
Roy Suryo Cs ajukan empat ahli dan dua saksi meringankan dalam kasus ijazah Jokowi.
-
Polda Metro Jaya kini sedang memproses pemanggilan para ahli dan saksi tersebut.
-
Para tersangka tidak ditahan karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Suara.com - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah memeriksa tiga tersangka—Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar—penyidik Polda Metro Jaya kini bersiap memanggil para ahli dan saksi yang diajukan oleh ketiganya sebagai pihak yang meringankan.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan daftar nama empat ahli dan dua saksi untuk dimintai keterangan.
Para ahli yang diajukan antara lain Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah (ahli linguistik forensik), Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Dr. Azmi Syahputra (ahli pidana), serta Prof. Henri Subiakto (ahli IT dan kebijakan digital).
“Jadwal pemeriksaan masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, dua saksi yang diajukan adalah Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah menerima daftar nama tersebut dan saat ini sedang memproses pemanggilan mereka.
“Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan,” ungkapnya.
Delapan Tersangka, Belum Ada Penahanan
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Baca Juga: Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam.
“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157, tersangka RS 134, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Meskipun telah diperiksa, ketiganya belum ditahan. Alasan utamanya adalah karena mereka masih akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?
-
Tegang dengan AS, Iran Gelar Latihan Militer Amankan Selat Hormuz
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok