-
Roy Suryo Cs ajukan empat ahli dan dua saksi meringankan dalam kasus ijazah Jokowi.
-
Polda Metro Jaya kini sedang memproses pemanggilan para ahli dan saksi tersebut.
-
Para tersangka tidak ditahan karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Suara.com - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah memeriksa tiga tersangka—Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar—penyidik Polda Metro Jaya kini bersiap memanggil para ahli dan saksi yang diajukan oleh ketiganya sebagai pihak yang meringankan.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan daftar nama empat ahli dan dua saksi untuk dimintai keterangan.
Para ahli yang diajukan antara lain Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah (ahli linguistik forensik), Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Dr. Azmi Syahputra (ahli pidana), serta Prof. Henri Subiakto (ahli IT dan kebijakan digital).
“Jadwal pemeriksaan masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, dua saksi yang diajukan adalah Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah menerima daftar nama tersebut dan saat ini sedang memproses pemanggilan mereka.
“Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan,” ungkapnya.
Delapan Tersangka, Belum Ada Penahanan
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Baca Juga: Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam.
“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157, tersangka RS 134, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Meskipun telah diperiksa, ketiganya belum ditahan. Alasan utamanya adalah karena mereka masih akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi