-
Eks Sekretaris MA Nurhadi hari ini jalani sidang perdana kasus pencucian uang (TPPU).
-
Kasus TPPU ini adalah pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi sebelumnya.
-
Nurhadi kini masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini, Selasa (18/11/2025), dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menguraikan secara rinci dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi.
“Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah melengkapi proses penyidikan, termasuk menyita sejumlah aset untuk optimalisasi asset recovery. Kami mengajak masyarakat untuk terus mencermati fakta persidangan yang digelar secara terbuka ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Nurhadi dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.20 WIB.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
Saat ini, Nurhadi masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total sekitar Rp49 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini