-
Eks Sekretaris MA Nurhadi hari ini jalani sidang perdana kasus pencucian uang (TPPU).
-
Kasus TPPU ini adalah pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi sebelumnya.
-
Nurhadi kini masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini, Selasa (18/11/2025), dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menguraikan secara rinci dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi.
“Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah melengkapi proses penyidikan, termasuk menyita sejumlah aset untuk optimalisasi asset recovery. Kami mengajak masyarakat untuk terus mencermati fakta persidangan yang digelar secara terbuka ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Nurhadi dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.20 WIB.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
Saat ini, Nurhadi masih menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total sekitar Rp49 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo