- KSPI bersama Partai Buruh menyatakan penolakan bila yang diumumkan berdasarkan formulasi di atas.
- Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen
- Menurutnya kenaikan upah 2026 dengan formulasi tersebut tidak akan mampu mengoreksi pelemahan daya beli buruh.
Iqbal menyebut langkah Menaker Yassierli menggunakan formulasi tersebut untuk kenaikan upah minumum 2026 tidak hanya bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
Ia menilai langkah tersebut sebagai tindakan politik yang justru berlawanan dengan agenda pembangunan ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
Iqbal mengingatkan Presiden Prabowa pada 2024, secara jelas memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik dan memperluas kelas menengah nasional.
Menurut Iqbal, perubahan drastis terhadap nilai indeks tertentu justru menunjukkan ketidaksesuaian arah kerja pemerintahan.
“Tahun lalu Presiden memberikan nilai indeks tertentu 0,8 sampai 0,9, sedangkan sekarang Menaker menurunkannya menjadi 0,2 hingga 0,7. Itu artinya Menaker melawan kebijakan Presiden. Kalau tidak mau mendengarkan Presiden dan lebih mendengarkan pemodal, sebaiknya Menaker dan Wamenaker mundur saja,” kata Iqbal.
Sorot Keterlibatan DEN
Iqbal turut menyoroti keterlibatan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Menurutnya DEN tidak memiliki mandat dalam proses penetapan upah minimum.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas menyebut bahwa pengaturan upah minimum hanya dapat dibahas oleh tiga pihak, yaitu pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Baca Juga: Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Terima Gelar Pahlawan Nasional Bebarengan dengan Soeharto
Keterlibatan DEN dianggap sebagai bentuk pelanggaran konstitusional dan penyimpangan prosedural yang sangat berbahaya.
“Penetapan upah minimum bukan domain Dewan Ekonomi Nasional. Mengapa tiba-tiba mereka ikut menentukan kebijakan upah? Mandat itu tidak ada dalam undang-undang. Maka kami meminta agar lembaga tersebut segera keluar dari proses pembahasan upah minimum,” kata Iqbal.
Usulan Buruh
Iqbal menyampaikan permintaan buruh terhadap kenaikan upah minimum 2026 berdasar. Bahkan buruh mengajukan dasar perhitungan resmi yang sama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai indeks tertentu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Buruh mengusulkan angka kenaikan upah minimum tahun 2026 berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen dengan nilai indeks tertentu antara 1,0 hingga 1,4.
Menurut Iqbal, usulan tersebut bukan tuntutan tanpa hitungan, tetapi merupakan kompromi yang rasional karena bertujuan memulihkan daya beli dan menjaga stabilitas perekonomian.
Buruh menyiapkan tiga tingkat kompromi, yaitu kompromi pertama sebesar 6,5 persen dengan mengikuti metode yang ditetapkan presiden tahun sebelumnya, kompromi kedua sebesar 7,77 persen menggunakan indeks tertentu 1,0, dan kompromi terakhir sebesar 8,5 hingga 10,5 persen sebagai usulan maksimal.
Berita Terkait
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Marsinah: Buruh, Perlawanan, dan Jejak Keadilan yang Tertunda
-
Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Terima Gelar Pahlawan Nasional Bebarengan dengan Soeharto
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas