News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 17:14 WIB
Penampakan buruh KSPI saat berujuk rasa tolak UU Omninbus Law Cipta Kerja di depan DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • KSPI bersama Partai Buruh menyatakan penolakan bila yang diumumkan berdasarkan formulasi di atas.
  • Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen
  • Menurutnya kenaikan upah 2026 dengan formulasi tersebut tidak akan mampu mengoreksi pelemahan daya beli buruh.

Iqbal menyebut langkah Menaker Yassierli menggunakan formulasi tersebut untuk kenaikan upah minumum 2026 tidak hanya bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

Ia menilai langkah tersebut sebagai tindakan politik yang justru berlawanan dengan agenda pembangunan ekonomi Presiden Prabowo Subianto.

Iqbal mengingatkan Presiden Prabowa pada 2024, secara jelas memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik dan memperluas kelas menengah nasional.

Menurut Iqbal, perubahan drastis terhadap nilai indeks tertentu justru menunjukkan ketidaksesuaian arah kerja pemerintahan.

Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

“Tahun lalu Presiden memberikan nilai indeks tertentu 0,8 sampai 0,9, sedangkan sekarang Menaker menurunkannya menjadi 0,2 hingga 0,7. Itu artinya Menaker melawan kebijakan Presiden. Kalau tidak mau mendengarkan Presiden dan lebih mendengarkan pemodal, sebaiknya Menaker dan Wamenaker mundur saja,” kata Iqbal.

Sorot Keterlibatan DEN

Iqbal turut menyoroti keterlibatan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Menurutnya DEN tidak memiliki mandat dalam proses penetapan upah minimum.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas menyebut bahwa pengaturan upah minimum hanya dapat dibahas oleh tiga pihak, yaitu pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Baca Juga: Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Terima Gelar Pahlawan Nasional Bebarengan dengan Soeharto

Keterlibatan DEN dianggap sebagai bentuk pelanggaran konstitusional dan penyimpangan prosedural yang sangat berbahaya.

“Penetapan upah minimum bukan domain Dewan Ekonomi Nasional. Mengapa tiba-tiba mereka ikut menentukan kebijakan upah? Mandat itu tidak ada dalam undang-undang. Maka kami meminta agar lembaga tersebut segera keluar dari proses pembahasan upah minimum,” kata Iqbal.

Usulan Buruh

Iqbal menyampaikan permintaan buruh terhadap kenaikan upah minimum 2026 berdasar. Bahkan buruh mengajukan dasar perhitungan resmi yang sama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai indeks tertentu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Buruh mengusulkan angka kenaikan upah minimum tahun 2026 berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen dengan nilai indeks tertentu antara 1,0 hingga 1,4.

Menurut Iqbal, usulan tersebut bukan tuntutan tanpa hitungan, tetapi merupakan kompromi yang rasional karena bertujuan memulihkan daya beli dan menjaga stabilitas perekonomian.

Load More