News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 17:14 WIB
Penampakan buruh KSPI saat berujuk rasa tolak UU Omninbus Law Cipta Kerja di depan DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • KSPI bersama Partai Buruh menyatakan penolakan bila yang diumumkan berdasarkan formulasi di atas.
  • Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen
  • Menurutnya kenaikan upah 2026 dengan formulasi tersebut tidak akan mampu mengoreksi pelemahan daya beli buruh.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah terkait kenaikan upah minimum dengan menggunakan formulasi nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,2 hingga 0,7.

Rencananya, pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2026 akan disampaikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 November 2025.

Terhadap rencana tersebut, KSPI bersama Partai Buruh menyatakan penolakan bila yang diumumkan berdasarkan formulasi di atas.

Melalui keterangan tertulis, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai langkah pemerintah tersebut merupakan bentuk kemunduran politik pengupahan nasional dan kembali menghidupkan rezim upah murah yang selama ini merugikan jutaan buruh di seluruh wilayah Indonesia.

Iqbal mengatakan tidak ada dasar akademik, riset, ataupun survei yang kredibel atas penetapan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7.

Ia menyebut suara buruh tidak didengarkan. Menurutnya kebijakan tersebut hanya lahir dari kepentingan sepihak kalangan pengusaha yang diwakili oleh Apindo, kemudian diadopsi dan diformalkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama jajaran.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa proses dialog sosial tidak dijunjung tinggi dan pemerintah justru bertindak tidak adil karena lebih memilih teori ekonomi para pemodal daripada realitas hidup kaum pekerja.

“Ini akal-akalan dari pengusaha Apindo yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker. Tidak ada survei, tidak ada riset, dan tidak ada kajian akademik yang menjelaskan dari mana angka 0,2 sampai 0,7 itu berasal,” kata Iqbal dikutip Selasa (18/11/2025).

Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen, di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen, apabila formulasi tersebut dipaksaka.

Baca Juga: Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Terima Gelar Pahlawan Nasional Bebarengan dengan Soeharto

Cuma Naik Rp2 ribuan per Hari

Kenaikan upah 2026 dengan formulasi tersebut, kata Iqbal tidak akan mampu mengoreksi pelemahan daya beli buruh yang sudah berlangsung lama.

Ia menambahkan penghitungan menggunakan indeks tertentu 0,2 adalah bukti bahwa pemerintah tidak memahami logika perhitungan dasar matematis ketika upah rata-rata nasional Indonesia masih berada di kisaran kurang dari tiga juta rupiah per bulan.

“Kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen. Itu artinya kenaikan upah kurang dari seratus ribu rupiah. Di Jawa Barat bahkan hanya sekitar delapan puluh ribu rupiah per bulan atau dua ribu delapan ratus rupiah per hari," kata Iqbal.

"Apa yang bisa dibeli dengan kenaikan sebesar itu? Ini bukan hanya tidak logis, tetapi juga menghina akal sehat dan martabat kelas pekerja,” sambung Iqbal.

Melawan Kebijakan Prabowo

Iqbal menyebut langkah Menaker Yassierli menggunakan formulasi tersebut untuk kenaikan upah minumum 2026 tidak hanya bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

Ia menilai langkah tersebut sebagai tindakan politik yang justru berlawanan dengan agenda pembangunan ekonomi Presiden Prabowo Subianto.

Iqbal mengingatkan Presiden Prabowa pada 2024, secara jelas memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik dan memperluas kelas menengah nasional.

Menurut Iqbal, perubahan drastis terhadap nilai indeks tertentu justru menunjukkan ketidaksesuaian arah kerja pemerintahan.

Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

“Tahun lalu Presiden memberikan nilai indeks tertentu 0,8 sampai 0,9, sedangkan sekarang Menaker menurunkannya menjadi 0,2 hingga 0,7. Itu artinya Menaker melawan kebijakan Presiden. Kalau tidak mau mendengarkan Presiden dan lebih mendengarkan pemodal, sebaiknya Menaker dan Wamenaker mundur saja,” kata Iqbal.

Sorot Keterlibatan DEN

Iqbal turut menyoroti keterlibatan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Menurutnya DEN tidak memiliki mandat dalam proses penetapan upah minimum.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas menyebut bahwa pengaturan upah minimum hanya dapat dibahas oleh tiga pihak, yaitu pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Keterlibatan DEN dianggap sebagai bentuk pelanggaran konstitusional dan penyimpangan prosedural yang sangat berbahaya.

“Penetapan upah minimum bukan domain Dewan Ekonomi Nasional. Mengapa tiba-tiba mereka ikut menentukan kebijakan upah? Mandat itu tidak ada dalam undang-undang. Maka kami meminta agar lembaga tersebut segera keluar dari proses pembahasan upah minimum,” kata Iqbal.

Usulan Buruh

Iqbal menyampaikan permintaan buruh terhadap kenaikan upah minimum 2026 berdasar. Bahkan buruh mengajukan dasar perhitungan resmi yang sama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai indeks tertentu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Buruh mengusulkan angka kenaikan upah minimum tahun 2026 berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen dengan nilai indeks tertentu antara 1,0 hingga 1,4.

Menurut Iqbal, usulan tersebut bukan tuntutan tanpa hitungan, tetapi merupakan kompromi yang rasional karena bertujuan memulihkan daya beli dan menjaga stabilitas perekonomian.

Buruh menyiapkan tiga tingkat kompromi, yaitu kompromi pertama sebesar 6,5 persen dengan mengikuti metode yang ditetapkan presiden tahun sebelumnya, kompromi kedua sebesar 7,77 persen menggunakan indeks tertentu 1,0, dan kompromi terakhir sebesar 8,5 hingga 10,5 persen sebagai usulan maksimal.

Load More