Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
- DPR RI menyetujui RUU perubahan KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Jakarta, Selasa, untuk berlaku efektif 2 Januari 2026.
- KUHAP baru menekankan tiga pilar penting: penguatan perlindungan HAM, penerapan keadilan restoratif, dan perluasan objek pra-peradilan.
- Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan, serta mengimbau publik agar tidak terpengaruh hoaks tentang KUHAP baru.
Klarifikasi terkait isu-isu tersebut juga telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, selaku pihak penyusun.
Meskipun menyadari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, pemerintah memastikan bahwa undang-undang ini dirancang demi kepastian hukum yang lebih adil dan humanis.
Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyatakan pandangan dan persetujuannya terhadap RUU yang telah rampung dibahas oleh Komisi III tersebut.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang dijawab serentak "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap