- KPK memeriksa Ketua DPRD serta sejumlah pejabat Kuantan Singingi di kantor BPKP Riau pada Rabu, 8 Juli 2026.
- Pemeriksaan ini merupakan bagian penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan terhadap mereka untuk kepentingan proses hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal hingga Camat Logas Tanah Darat Syahferry pada hari ini, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain Juprizal dan Syahferry, KPK juga memanggil Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing Andri Yama Putra, dan Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing Ade Fahrer.
Kemudian, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuansing Sigit Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Marel Hendra, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Deswan Antoni.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada saksi-saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik