- KPK memeriksa Ketua DPRD serta sejumlah pejabat Kuantan Singingi di kantor BPKP Riau pada Rabu, 8 Juli 2026.
- Pemeriksaan ini merupakan bagian penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan terhadap mereka untuk kepentingan proses hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal hingga Camat Logas Tanah Darat Syahferry pada hari ini, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nonaktif Kuansing Suhardiman Amby.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain Juprizal dan Syahferry, KPK juga memanggil Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing Andri Yama Putra, dan Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing Ade Fahrer.
Kemudian, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuansing Sigit Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Marel Hendra, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Deswan Antoni.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada saksi-saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Kejagung 'Obrak-abrik' PT PMM di Surabaya, Sita Dokumen dan Boyong Tersangka ke Jakarta
-
ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa