News / Nasional
Rabu, 19 November 2025 | 13:41 WIB
Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan pakar hukum tata negara Refly Harun dan sejumlah tokoh berakhir 'ricuh' setelah mayoritas peserta yang datang bersama Refly memilih walk out. (Suara.com/Yasri)
Baca 10 detik
  • Keputusan itu dipicu penolakan terhadap kehadiran trio RRT yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifa.
  • Dinamika internal yang terjadi sebelum audiensi membuat agenda berubah drastis.
  • Meski sebagian besar rombongan Refly walk out, audiensi tetap berlanjut dengan peserta terbatas.

Suara.com - Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan pakar hukum tata negara Refly Harun dan sejumlah tokoh berakhir 'ricuh' setelah mayoritas peserta yang datang bersama Refly memilih walk out.

Keputusan itu dipicu penolakan terhadap kehadiran trio RRT yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.

Pertemuan yang digelar di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 November 2025 itu sejatinya menjadi wadah penyampaian aspirasi berbagai pihak terkait percepatan reformasi Polri. Undangan resmi yang beredar menyebut audiensi ini menghadirkan Refly Harun dan tim, bersama sejumlah tokoh lainnya.

Namun, dinamika internal yang terjadi sebelum audiensi membuat agenda berubah drastis.

Asal-usul Audiensi: “Kita yang Menghubungi Komisi, Bukan Sebaliknya”

Refly menjelaskan bahwa pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri terjadi atas inisiatif dirinya dan beberapa tokoh lain yang tengah mendiskusikan dugaan kriminalisasi kasus yang menjerat tim mereka, termasuk RRT, menjelang pemeriksaan 13 November lalu di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

“Salah satunya adalah kenapa kita tidak hubungi Komisi Percepatan Reformasi Polri ini. Maka saya berinisiatif waktu itu tanpa disuruh me-WA dan menelpon Pak Jimly,” kata Refly Harun di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Komisi Komisi Percepatan Reformasi Polri, disebut menyambut baik usulan itu dan meminta agar dibuat surat permohonan audiensi.

Seluruh proses, kata Refly, berjalan informal lewat komunikasi WhatsApp.

Baca Juga: Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan

Nama-nama yang diusulkan untuk hadir disesuaikan dengan peserta rapat di kantor masyarakat sipil kala itu — meski RRT belum dimasukkan secara resmi karena tengah mempersiapkan pemeriksaannya.

Ketika tanggal audiensi dipastikan, Refly meminta agar RRT bisa ikut.

“(Pak Jimly bilang) Silakan, kan kamu yang nentukan. Ya ajak-ajak yang lainnya terserah," ungkap Refly.

Menurut Refly, situasi berubah malam sebelum audiensi. Ia menerima pesan dari Jimly yang menyatakan bahwa RRT tak boleh hadir karena statusnya sebagai tersangka.

“Ini apa-apaan? Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi,” ujar Refly.

Namun ia sengaja tidak memberi tahu tim lain soal larangan tersebut sebelum datang ke PTIK.

Load More