- Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi menyimpan ijazah asli Jokowi dan dokumen akademik lainnya sebagai barang bukti dalam sebuah proses penyidikan yang sedang berjalan
- Karena statusnya sebagai barang bukti, seluruh dokumen terkait pendidikan Jokowi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga permohonan informasi dari publik tidak dapat dipenuhi selama proses hukum berlangsung
- Sidang KIP akan terus berlanjut untuk menguji dan memverifikasi dasar hukum yang digunakan Polda Metro Jaya dalam mengecualikan informasi tersebut, memastikan klaim penyidikan benar-benar valid
Suara.com - Teka-teki keberadaan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemukan titik terang dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen akademik Jokowi, termasuk ijazah asli, kini berada dalam penguasaan mereka sebagai barang bukti dalam sebuah proses penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi jawaban atas permohonan informasi yang diajukan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sejak Agustus 2025, yang sebelumnya tidak mendapat respons.
Di hadapan Majelis KIP yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn, perwakilan Polda Metro Jaya memberikan pernyataan tegas yang mengubah arah sengketa informasi ini.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.
Status Barang Bukti, Informasi Dikecualikan
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa status dokumen-dokumen tersebut sebagai barang bukti yang disita berdasarkan penetapan pengadilan membuatnya otomatis masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Ini berarti publik tidak dapat mengaksesnya selama proses hukum masih berjalan.
Dokumen yang dimaksud tidak hanya ijazah, tetapi mencakup salinan pindai berwarna, transkrip nilai, Kartu Hasil Studi (KHS), laporan tugas akhir, hingga SK yudisium.
Baca Juga: Inisiatif Jokowi, Diresmikan Prabowo: RS KEI Surakarta Siap Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri!
"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Sempat 'Salah Alamat', Polda Telat Merespons
Polda Metro Jaya juga memberikan klarifikasi terkait lambatnya respons terhadap permohonan Bonjowi.
Mereka mengaku baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, atau beberapa hari sebelum sidang, karena surat permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan langsung ke PPID Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda.
Pihak pemohon sempat mengeluhkan sulitnya menemukan alamat PPID Polri di laman resmi.
Berita Terkait
-
Inisiatif Jokowi, Diresmikan Prabowo: RS KEI Surakarta Siap Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri!
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Biodata dan Pendidikan Rospita Vici Paulyn: 'Semprot' UGM di Sidang Ijazah Jokowi
-
Kekayaan Rospita Vici Paulyn yang 'All-Out' Jadi Ketua Sidang Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi
-
Ngaku Dikeroyok Duluan, Penusuk 2 Pemuda di Condet: Saya Menyesal, Cuma Melawan Bela Diri
-
Kepala BGN: Minyak Jelantah Bekas MBG Diekspor Jadi Avtur Singapore Airlines, Harganya Dobel
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya