- Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi menyimpan ijazah asli Jokowi dan dokumen akademik lainnya sebagai barang bukti dalam sebuah proses penyidikan yang sedang berjalan
- Karena statusnya sebagai barang bukti, seluruh dokumen terkait pendidikan Jokowi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga permohonan informasi dari publik tidak dapat dipenuhi selama proses hukum berlangsung
- Sidang KIP akan terus berlanjut untuk menguji dan memverifikasi dasar hukum yang digunakan Polda Metro Jaya dalam mengecualikan informasi tersebut, memastikan klaim penyidikan benar-benar valid
Suara.com - Teka-teki keberadaan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemukan titik terang dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen akademik Jokowi, termasuk ijazah asli, kini berada dalam penguasaan mereka sebagai barang bukti dalam sebuah proses penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi jawaban atas permohonan informasi yang diajukan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sejak Agustus 2025, yang sebelumnya tidak mendapat respons.
Di hadapan Majelis KIP yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn, perwakilan Polda Metro Jaya memberikan pernyataan tegas yang mengubah arah sengketa informasi ini.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.
Status Barang Bukti, Informasi Dikecualikan
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa status dokumen-dokumen tersebut sebagai barang bukti yang disita berdasarkan penetapan pengadilan membuatnya otomatis masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Ini berarti publik tidak dapat mengaksesnya selama proses hukum masih berjalan.
Dokumen yang dimaksud tidak hanya ijazah, tetapi mencakup salinan pindai berwarna, transkrip nilai, Kartu Hasil Studi (KHS), laporan tugas akhir, hingga SK yudisium.
Baca Juga: Inisiatif Jokowi, Diresmikan Prabowo: RS KEI Surakarta Siap Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri!
"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Sempat 'Salah Alamat', Polda Telat Merespons
Polda Metro Jaya juga memberikan klarifikasi terkait lambatnya respons terhadap permohonan Bonjowi.
Mereka mengaku baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, atau beberapa hari sebelum sidang, karena surat permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan langsung ke PPID Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda.
Pihak pemohon sempat mengeluhkan sulitnya menemukan alamat PPID Polri di laman resmi.
Berita Terkait
-
Inisiatif Jokowi, Diresmikan Prabowo: RS KEI Surakarta Siap Kurangi Pasien Berobat ke Luar Negeri!
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Biodata dan Pendidikan Rospita Vici Paulyn: 'Semprot' UGM di Sidang Ijazah Jokowi
-
Kekayaan Rospita Vici Paulyn yang 'All-Out' Jadi Ketua Sidang Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung