- Siswa terduga pelaku ledakan SMAN 72 tidak akan dicabut haknya menerima KJP Plus karena status hukumnya yang belum inkrah, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah
- Kasus ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk merumuskan mekanisme pencegahan perundungan yang lebih konkret di sekolah, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara serius mengkaji kebijakan untuk membatasi akses pelajar terhadap konten media sosial radikal, sebagai langkah preventif melindungi siswa dari pengaruh negatif
Suara.com - Nasib pendidikan siswa SMAN 72 Jakarta yang menjadi terduga pelaku ledakan di sekolahnya menemui titik terang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa hak siswa tersebut sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak akan dicabut meski kini menyandang status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah, di mana status hukum siswa tersebut belum bersifat final.
Pramono menekankan bahwa selama masih berstatus 'terduga', hak-hak dasarnya sebagai pelajar, termasuk bantuan pendidikan, akan tetap dipenuhi oleh pemerintah provinsi.
"Yang anak terduga bermasalah hukum, tentunya karena sekarang ini statusnya masih 'terduga', yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Insiden ini tak hanya berhenti pada penanganan kasus hukum, tetapi juga menjadi pemicu bagi Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keamanan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengaku telah memberikan instruksi tegas kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tugas utamanya adalah merumuskan mekanisme pencegahan perundungan (bullying) yang konkret dan efektif, lengkap dengan layanan konseling, untuk memastikan kasus serupa tidak terulang kembali di ibu kota.
"Untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta," tuturnya.
Pramono memastikan akan ada sanksi yang jelas dan tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk perundungan.
Baca Juga: Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
"Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," tegasnya.
Lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta kini tengah mengkaji sebuah wacana serius yang berpotensi mengubah lanskap digital para pelajar, pembatasan akses terhadap konten media sosial yang berbau radikal.
Langkah ini merupakan respons preventif terhadap masifnya informasi negatif yang dapat diakses pelajar.
Pramono mengungkapkan bahwa diskusi mendalam mengenai substansi aturan ini telah dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
"Sekarang lagi didalami. Kemarin ketika kami menerima, saya juga menerima KPAI dan juga lembaga-lembaga yang terkait. Memang saya berkeinginan untuk membahas ini tentunya harus dalam. Harus secara substansi, secara mendalam, bisa mengatasi persoalan yang ada," jelas Pramono.
Wacana ini, menurutnya, sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju mulai menerapkan batasan usia bagi pengguna media sosial untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk keterbukaan informasi tanpa filter.
Berita Terkait
-
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan