News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 11:34 WIB
Ilustrasi uang pensiun masih dipajaki. (Freepik/Skata)
Baca 10 detik
  • Kebijakan negara yang memajaki penghasilan terakhir pekerja sebagai tindakan yang kurang peka terhadap kerentanan sosial.
  • Negara dianggap menutup mata terhadap kondisi rakyat yang membutuhkan hasil jerih payah mereka setelah bekerja bertahun-tahun.
  • Kini mereka mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke MK.

Padahal, dana tersebut merupakan tumpuan hidup pekerja saat sudah tidak lagi memiliki penghasilan rutin.

"Yang mendasari hal pajak pesangon, pensiun, jaminan hari tua, sebenarnya berangkat dari tingginya rasio pajak yang diberikan oleh negara kepada pekerja, yang sudah tidak akan produktif kembali," jelasnya.

Melalui langkah hukum ini, Serikat Pekerja Danamoners berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang berpihak pada kesejahteraan buruh.

Lyan berharap adanya pembebasan atau keringanan pajak bagi dana yang menjadi hak pekerja di masa tua tersebut.

"Harapan dari Danamoners perjuangan ini nantinya ada sedikit kebebasan dalam pajak pesangon, pensiun, jaminan hari tua, untuk orang-orang yang mungkin nantinya sudah tidak dapat penghasilan lagi," ucapnya.

Reporter: Safelia Putri

Load More