- KPK hari Kamis, 20 November 2025, memeriksa tiga kepala distrik Sentani terkait korupsi Lukas Enembe yang merugikan negara Rp1,2 triliun.
- Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua untuk menelusuri pengelolaan Dana Penunjang Operasional Pemerintah Provinsi Papua yang diduga diselewengkan.
- KPK fokus pada perampasan aset hasil korupsi meskipun tersangka utama, Lukas Enembe, telah meninggal dunia guna memulihkan kerugian negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut skandal korupsi peninggalan almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hari ini, penyidik memanggil tiga kepala distrik dari wilayah Sentani untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua. Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK menggunakan fasilitas di markas kepolisian setempat.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Tiga pejabat yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Kepala Distrik Sentani Barat Yance Samonsabra, Kepala Distrik Sentani Margaretha Debby, dan Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangbubaro.
Kehadiran mereka di Polda Papua mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana hingga ke level pemerintahan distrik.
Langkah KPK tidak berhenti di situ. Untuk membongkar jaringan korupsi ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dari berbagai latar belakang.
Mereka antara lain Relationship Manager Credit Remedial Bank Papua Orpa Novita Iriany Sawy, Fungsional Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Gangsar Cahyono, dan seorang pengusaha bernama Arson Wanimbo.
Selain itu, penyidik juga memanggil Asisten Manager Monitoring dan Pelaporan dari Divisi Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Papua, Wildan Yusuf, serta Raymond Yosef Silow dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Jayapura.
Meski deretan saksi telah dipanggil, Budi Prasetyo belum bersedia merinci materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Namun, pemanggilan lintas sektor ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memetakan bagaimana dana operasional fantastis tersebut diselewengkan.
Baca Juga: KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
Dalam konstruksi kasus ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi (DE), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka. Ia diduga kuat bekerja sama dengan Lukas Enembe dalam melancarkan aksi korupsi tersebut.
Meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia dan status tersangkanya gugur secara hukum, KPK menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti. Budi menjelaskan bahwa fokus lembaga antirasuah saat ini adalah memaksimalkan perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara.
Budi menyayangkan dampak luar biasa dari korupsi ini. Ia menyebut anggaran sebesar Rp1,2 triliun seharusnya bisa menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Papua, terutama untuk membangun fasilitas vital seperti rumah sakit dan sekolah yang sangat dibutuhkan.
Berita Terkait
-
Melangkah di Lembah Baliem: Trekking Menyusuri Keindahan Alam Papua
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional
-
Politisi PSI Yakin Gibran Adalah 'Jokowi 2.0', Tak Diasingkan di Papua
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Mahasiswa Papua Geram, Viral Video Bongkar Kelakuan Oknum yang Bikin Malu di Perantauan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga