News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 16:02 WIB
Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K. (Suara.com/Safelia)
Baca 10 detik
  • Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
  • Korban serta saksi pelapor dugaan kekerasan seksual dijamin tidak dapat dituntut balik secara hukum oleh pemerintah.
  • Proses hukum kasus dewasa memerlukan delik aduan, sementara kasus korban anak diproses tanpa aduan demi keadilan.

Untuk memperkuat pembuktian digital bagi perempuan dan anak, Margareth juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016 tentang perluasan alat bukti elektronik sebagai sarana memberikan akses keadilan.

“Untuk memberikan akses keadilan kepada perempuan dan anak, korban kekerasan berbasis gender online, maka kita bisa lihat ke dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, tentang perluasan bukti alat elektronik,” ujarnya.

Reporter: Safelia Putri

Load More