- Penanganan kasus TPPU SYL tertunda karena KPK menunggu hasil tiga perkara dugaan korupsi sumber aliran dana.
- KPK membutuhkan waktu tambahan untuk mendakwakan TPPU SYL bersamaan dengan tiga kasus korupsi terkait.
- SYL sebelumnya telah divonis total 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo belum rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara TPPU SYL masih menunggu tiga perkara yang diduga menjadi sumber penerimaan SYL atau predikat crime selesai.
Asep mengatakan awalnya dugaan TPPU yang dilakukan SLY memang diketahui dari perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang perkaranya sudah inkrah.
"Awalnya kita TPPU-kan itu dari predikat crime, yang perkara awal, kan ada pemesanan ya, jual beli jabatan, kemudian juga yang lainnya, itu perkara awalnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Namun, lanjut dia, ternyata SYL juga diduga turut menerima aliran uang dari tiga perkara lainnya yang saat ini masih ditangani oleh KPK.
"Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL," ujar Asep.
Adapun ketiga perkara tersebut ialah penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan 2021-2023, dugaan korupsi pengadaan X-ray di Kementan 2021, dan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Asep, ketiga perkara tersebut diduga terjadi ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Untuk itu, KPK mesti menunggu tiga perkara tersebut untuk mengusut tuntas dugaan TPPU SYL.
“Itu harus sekaligus kita dakwaan, itu mengapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan," tandas Asep.
Baca Juga: Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu kepada SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan USD 30 ribu.
Terakhir, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi SYL dan menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada SYL sesuai dengan putusan di tingkat banding.
Berita Terkait
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi