News / Nasional
Senin, 24 November 2025 | 23:45 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Penanganan kasus TPPU SYL tertunda karena KPK menunggu hasil tiga perkara dugaan korupsi sumber aliran dana.
  • KPK membutuhkan waktu tambahan untuk mendakwakan TPPU SYL bersamaan dengan tiga kasus korupsi terkait.
  • SYL sebelumnya telah divonis total 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo belum rampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara TPPU SYL masih menunggu tiga perkara yang diduga menjadi sumber penerimaan SYL atau predikat crime selesai.

Asep mengatakan awalnya dugaan TPPU yang dilakukan SLY memang diketahui dari perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang perkaranya sudah inkrah.

"Awalnya kita TPPU-kan itu dari predikat crime, yang perkara awal, kan ada pemesanan ya, jual beli jabatan, kemudian juga yang lainnya, itu perkara awalnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Namun, lanjut dia, ternyata SYL juga diduga turut menerima aliran uang dari tiga perkara lainnya yang saat ini masih ditangani oleh KPK.

"Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL," ujar Asep.

Adapun ketiga perkara tersebut ialah penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan 2021-2023, dugaan korupsi pengadaan X-ray di Kementan 2021, dan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Asep, ketiga perkara tersebut diduga terjadi ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Untuk itu, KPK mesti menunggu tiga perkara tersebut untuk mengusut tuntas dugaan TPPU SYL.

“Itu harus sekaligus kita dakwaan, itu mengapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan," tandas Asep.

Baca Juga: Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu kepada SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan USD 30 ribu.

Terakhir, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi SYL dan menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada SYL sesuai dengan putusan di tingkat banding.

Load More